Jatim

DPRD Pasuruan Setujui 8 Raperda, Walkot Tekankan Tindak Lanjut Terukur dan Berkelanjutan

Syukron Nuaim Hayat | 12 April 2026, 04:56 WIB
DPRD Pasuruan Setujui 8 Raperda, Walkot Tekankan Tindak Lanjut Terukur dan Berkelanjutan
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi) dan jajaran menghadiri Rapat Paripurna II dan IV di Kantor DPRD Kota Pasuruan.

AKURAT.CO, Wali Kota Pasuruan (Walkot), Adi Wibowo (Mas Adi) dan jajaran menghadiri Rapat Paripurna II dan IV di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Sabtu (11/4/2026).

Dalam Rapat Paripurna II, Wali Kota menandatangani penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna IV yang membahas penetapan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun delapan Raperda tersebut meliputi Pengarusutamaan Gender; Penyelenggaraan Kota Layak Anak; Pengelolaan Sumber Daya Air; Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Rakyat; Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Penyelenggaraan Reklame; Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; serta Pengelolaan Rumah Susun Imum, Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Hasilnya, enam fraksi DPRD Kota Pasuruan menyatakan menerima dan menyetujui seluruh Raperda tersebut. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti secara serius, terukur, dan berkelanjutan oleh seluruh perangkat daerah,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas saran dan kritik konstruktif dari DPRD serta mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk terus bersinergi, berkolaborasi, dan berinovasi.

“Dengan disetujuinya Raperda ini, kita telah melewati satu tahapan penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah. Selanjutnya akan kita lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.