Motor Pemuda Pasuruan Disikat Maling Saat Main PS di Siang Bolong, Pelaku Berhasil Ditangkap

AKURAT.CO, Sepeda motor Honda Vario 125 milik pemuda warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dicuri saat diparkir di depan rental PlayStation (PS) di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso. Polisi kemudian menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, MA (26), saat itu datang ke rental PlayStation bersama temannya, PU, dengan mengendarai Honda Vario 125 warna hitam.
Sekitar pukul 09.30 WIB, korban memarkir sepeda motornya di depan rental kemudian masuk untuk bermain PlayStation. Dua jam kemudian, saat hendak membayar biaya sewa, korban mendengar bunyi alarm dari sepeda motornya.
Korban langsung berlari keluar dan mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku ke arah timur. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun kondisi sekitar lokasi saat itu sepi sehingga pelaku berhasil melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada polisi. Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota kemudian melakukan penyelidikan," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (18/8/2026).
Dari hasil penyelidikan dan setelah mengantongi informasi serta alat bukti yang cukup, polisi menangkap RD (26), pemuda asal wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi awal, RD mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Vario 125.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125 milik korban beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB. Selain itu, polisi menyita pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat melakukan aksinya.
"Nilai motor korban ditaksir Rp30 juta," jelas Junaidi.
RD ditetapkan tersangka. Ia kini dibawa ke Polsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan penahanan dan menuntaskan penyidikan perkara tersebut.
"RD dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemotor 20 Tahun Tewas Kecelakaan Beruntun dengan Dua Truk di Sukorejo Pasuruan
- 2Hutan Kawasan Gunung Arjuno-Welirang Kembali Terbakar
- 3136 Burung Sitaan dari Pasar Gelap Dilepasliarkan di Hutan Tretes Pasuruan
- 4Tiga Petugas Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Bromo
- 5Petugas Pemadam Karhutla Bromo yang Gugur Bertambah Jadi 4 Orang
- 6Warga Apresiasi Puluhan Kantor Kelurahan di Kota Pasuruan Buka Malam Hari
- 7Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean Panjang di Seluruh SPBU
- 8Polisi Selidiki Empat Petugas Gugur Saat Padamkan Kebakaran di Bromo
- 9Pesan Terakhir Sefril, Atlet Panjat Tebing Korban Kebakaran di Bromo
- 10Kapolres Probolinggo Buka Suara Soal Video Viral Polisi Ribut dengan Warga






