Motor Pemuda Pasuruan Disikat Maling Saat Main PS di Siang Bolong, Pelaku Berhasil Ditangkap

AKURAT.CO, Sepeda motor Honda Vario 125 milik pemuda warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dicuri saat diparkir di depan rental PlayStation (PS) di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso. Polisi kemudian menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, MA (26), saat itu datang ke rental PlayStation bersama temannya, PU, dengan mengendarai Honda Vario 125 warna hitam.
Sekitar pukul 09.30 WIB, korban memarkir sepeda motornya di depan rental kemudian masuk untuk bermain PlayStation. Dua jam kemudian, saat hendak membayar biaya sewa, korban mendengar bunyi alarm dari sepeda motornya.
Korban langsung berlari keluar dan mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku ke arah timur. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun kondisi sekitar lokasi saat itu sepi sehingga pelaku berhasil melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada polisi. Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota kemudian melakukan penyelidikan," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (18/8/2026).
Dari hasil penyelidikan dan setelah mengantongi informasi serta alat bukti yang cukup, polisi menangkap RD (26), pemuda asal wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi awal, RD mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Vario 125.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125 milik korban beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB. Selain itu, polisi menyita pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat melakukan aksinya.
"Nilai motor korban ditaksir Rp30 juta," jelas Junaidi.
RD ditetapkan tersangka. Ia kini dibawa ke Polsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan penahanan dan menuntaskan penyidikan perkara tersebut.
"RD dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terpopuler
- 1Kebakaran Padam, Kapan Wisata Bromo Dibuka?
- 2Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 3Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 4Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 5Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 6Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 7Karhutla TNBTS Padam: Puncak Seruni Point Dibuka, Jembatan Kaca Siap Beroperasi Lagi
- 8Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 9Geger Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Laci Rombong Cilok di Tongas Probolinggo
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026





