Penjual Mamin di Kota Pasuruan Diminta Hormati Bulan Ramadan

AKURAT.CO, Pelaku usaha jasa pangan atau makanan dan minuman (mamin) tidak dilarang beroperasi pada siang hari selama Ramadan. Namun mereka harus mematuhi ketentuan ketat.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyampaikan penjualan mamin wajib dilakukan secara tertutup. Selain itu mamin wajib dalam bentuk kemasan atau dibawa pulang (take away).
“Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman. Penjual tidak diperkenankan melayani makan di tempat secara terbuka pada siang hari demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” kata Adi, Rabu (18/2/2026).
Aturan itu tertuang dalam Seruan Bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan tentang panduan pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Seruan Bersama tersebut juga ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kota Pasuruan KH Abdullah Shodiq. Dokumen itu menjadi pedoman resmi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama bulan suci.
Tak hanya pengaturan warung makan, Pemkot Pasuruan juga melakukan penutupan sementara terhadap sejumlah tempat hiburan selama Ramadan. Seperti biliar, warung internet (warnet), persewaan PlayStation, game online, dan bioskop.
Dalam seruan itu, masyarakat juga diimbau tidak membuat, menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan yang memiliki efek ledakan, kecuali kembang api. Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dibatasi hingga pukul 22.00. Sementara kegiatan membangunkan sahur diperbolehkan mulai pukul 03.00 dengan tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu warga sekitar.
"Pemkot dan MUI juga menegaskan larangan sweeping oleh kelompok masyarakat. Dan apabila ada pelanggaran silakan laporkan. Setiap laporan dapat disampaikan melalui call center 112 atau WhatsApp yang telah disediakan pemerintah,” pungkas Mas Adi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kebakaran Padam, Kapan Wisata Bromo Dibuka?
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 4Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 5Karhutla TNBTS Padam: Puncak Seruni Point Dibuka, Jembatan Kaca Siap Beroperasi Lagi
- 6Walikot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 7Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 8Gelombang Perairan Pasuruan Landai, Aman untuk Melaut
- 9Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026









