Penjual Mamin di Kota Pasuruan Diminta Hormati Bulan Ramadan

AKURAT.CO, Pelaku usaha jasa pangan atau makanan dan minuman (mamin) tidak dilarang beroperasi pada siang hari selama Ramadan. Namun mereka harus mematuhi ketentuan ketat.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyampaikan penjualan mamin wajib dilakukan secara tertutup. Selain itu mamin wajib dalam bentuk kemasan atau dibawa pulang (take away).
“Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman. Penjual tidak diperkenankan melayani makan di tempat secara terbuka pada siang hari demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” kata Adi, Rabu (18/2/2026).
Aturan itu tertuang dalam Seruan Bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan tentang panduan pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Seruan Bersama tersebut juga ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kota Pasuruan KH Abdullah Shodiq. Dokumen itu menjadi pedoman resmi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama bulan suci.
Tak hanya pengaturan warung makan, Pemkot Pasuruan juga melakukan penutupan sementara terhadap sejumlah tempat hiburan selama Ramadan. Seperti biliar, warung internet (warnet), persewaan PlayStation, game online, dan bioskop.
Dalam seruan itu, masyarakat juga diimbau tidak membuat, menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan yang memiliki efek ledakan, kecuali kembang api. Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dibatasi hingga pukul 22.00. Sementara kegiatan membangunkan sahur diperbolehkan mulai pukul 03.00 dengan tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu warga sekitar.
"Pemkot dan MUI juga menegaskan larangan sweeping oleh kelompok masyarakat. Dan apabila ada pelanggaran silakan laporkan. Setiap laporan dapat disampaikan melalui call center 112 atau WhatsApp yang telah disediakan pemerintah,” pungkas Mas Adi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemadaman Listrik Bergilir seJatim, PLN Berikan Penjelasan
- 2Sekolah Rakyat Probolinggo Tidak Menerima Murid Baru, 30 Siswa Digabung ke Pasuruan
- 3244 Rider Se-Jawa Adu Kecepatan di Suropati BMX Challenge 2026 Pasuruan - Jatim 3 Series
- 4Tol Gending-Besuki Beroperasi Akhir 2026
- 5Bus Tiara Mas Tabrak Truk di Tol Paspro, 1 Penumpang Tewas
- 6Sering Pemadaman Listrik Siang Hari, Perajin Mebel Kota Pasuruan Minta DPRD Panggil PLN
- 7Pegawai DKP3 Kota Probolinggo Curi Dua Traktor Bantuan Pusat
- 8Remaja Nganjuk Bacok Wanita karena Cinta Ditolak dan Ditinggal Menikah
- 955 Titik Ngecas Mobil Listrik di Tol Trans Jawa
- 10Diduga Punya Utang Ratusan Juta, Jenazah Warga Sampang Ditahan Pemakamannya oleh Emak-Emak









