Komisi IX DPR RI Tinjau Kesiapan Pembayaran THR di Pasuruan, Hak Pekerja Jadi Prioritas

AKURAT.CO, Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Pasuruan untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam pengawasan ketenagakerjaan, khususnya menjelang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, (12/2/2026) di Gedung Gradhika BaktiPraja. Walikota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) di dampingi oleh Sekertaris Daerah, Disnakerkopum Kota pasuruan, Kepala Dinas Kesehatan, Dirut RSUD Soedarsono, beserta stakeholder terkait dari perusahaan Pasuruan raya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Puti Sari, menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk melihat secara langsung implementasi kebijakan ketenagakerjaan di daerah, termasuk kesiapan perusahaan dalam membayarkan THR kepada pekerja.
“Tujuan kami ingin melihat langsung kebijakan khususnya dalam ketenagakerjaan, dalam kesiapan memberikan tunjangan hari raya untuk seluruh pekerja, juga kebijakan tentang perlindungan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meninjau realisasi anggaran yang bersumber dari APBN serta perkembangan kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Puti mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berhasil menurunkan tingkat pengangguran secara signifikan pada 2025. Namun ia mengingatkan, persoalan PHK menjelang hari raya tetap harus diantisipasi.
“Komisi IX berkomitmen memastikan bahwa pemberian THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai regulasi. Akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar, termasuk yang tidak membayarkan THR sesuai nominal,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya terdapat ribuan laporan perusahaan terkait pelanggaran THR dengan kasus yang beragam.
“Kita tidak ingin hal ini terulang kembali. Forum ini menjadi upaya bersama untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan dan mekanisme pembayaran THR,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan terus berupaya memperkuat sektor ketenagakerjaan, terutama dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
“Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka di Kota Pasuruan dalam lima tahun terakhir memang menunjukkan tren menurun. Tapi kami akui, angkanya masih di atas rata-rata Jawa Timur. Ini menjadi PR bersama yang terus kami dorong penyelesaiannya,” kata Mas Adi.
Mas Adi menambahkan, Pemkot tidak hanya fokus pada penurunan angka pengangguran, tetapi juga pada kualitas hubungan industrial dan perlindungan pekerja.
“Kami ingin memastikan iklim ketenagakerjaan di Kota Pasuruan tetap kondusif. Hak pekerja harus terpenuhi, tapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh. Jadi harus seimbang,” ujarnya.
Saat ini terdapat 236 perusahaan aktif di Kota Pasuruan dengan total 6.064 pekerja. Selain itu, sebanyak 10.034 pelaku UMKM turut menjadi penopang perekonomian daerah.
Terkait pengawasan THR, Disnakerkopum Kota Pasuruan telah membentuk Posko THR yang berkolaborasi dengan Dewan Pengupahan Kota Pasuruan.
“Posko ini kami siapkan untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan. Kalau ada kendala atau keterlambatan, bisa langsung dilaporkan. Sampai saat ini, alhamdulillah belum ada pengaduan,” jelas Mas Adi.
Dari 236 perusahaan yang wajib membayarkan THR, sebanyak 37 perusahaan telah melaporkan bahwa mereka sudah membayarkan kewajiban tersebut.
Sepanjang 2025, Pemkot juga menggelar Job Fair bekerja sama dengan SMK Untung Surapati Pasuruan yang diikuti 31 perusahaan dari dalam dan luar daerah. Monitoring UMK dan hubungan industrial juga dilakukan rutin setiap triwulan.
Untuk UMK Tahun 2026, Kota Pasuruan menetapkan kenaikan sekitar 5,8 persen menjadi Rp3.555.301.
“Kami berharap dengan sinergi antara pusat dan daerah, persoalan ketenagakerjaan bisa terus kita perbaiki. Yang paling penting, pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap bergerak,” tutup Mas Adi.
Akhir kegiatan, turut dilakukan penyerahan santunan kepada sejumlah penerima manfaat sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja. Santunan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidika. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









