Dua Pengendara Megapro Jadi Korban Tabrak Lari di Prigen, Alami Luka Serius

AKURAT.CO, Nasib apes dialami dua remaja pengendara motor, M. Anang Makruf (25), warga Dusun Kecicang, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Armeita Eka Ariansyah (20), warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Mereka menjadi korban tabrak lari kendaraan yang tidak diketahui nopolnya hingga terluka parah di Jalur Pandaan-Prigen, Pasuruan, Minggu dini hari (19/4/2026).
Kecelakaan bermula kendaraan yang tidak diketahui identitasnya berjalan dari Pandaan menuju Prigen. Sesampainya di lokasi kejadian diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak bagian belakang kendaraan Honda Megapro tanpa nopol yang berjalan di depannya yang dikendarai M. Anang Makruf. Motor Megapro kemudian mengarah ke kanan dan tertabrak kendaraan Honda Megapro nopol S-3128-WU yang dikendarai Armeita Eka Ariansyah.
"Tadi ada motor dari arah Pandaan terus nabrak kendaraan depanya lalu kendaraan yang ditabrak oleng ke kanan dan ditabrak motor yang datang dari Prigen," kata Adit (23), salah seorang warga yang ada dilokasi.
Dikatakan pula, lokasi kejadian kondisinya gelap minim penerangan sehingga menyulitkan para saksi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan yang melarikan diri. "Lokasinya kan gelap, gak ada lampu jalan" ujar Adit dengan singkat.
Sementara itu, Aipda Sawiwit, petugas unit lantas Polsek Pandaan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian. "Jadi kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, satu kendaraan yang tidak diketahui nopolnya melarikan diri setelah menabrak salah satu kendaraan" tegas Aipda Sawiwit.
Kecelakaan ini menyebabkan kedua korban mengalami luka serius pada bagian kaki dan lengan tangan sebelah kanan sehingga dilarikan ke RS Sahabat Sukorejo guna menjalani perawatan. Sedangkan kedua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan parah dan diamankan di Pos Lantas depan masjid Cheng Ho untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








