Kisah Turis Swedia Memeluk Islam saat Liburan di Probolinggo

AKURAT.CO, Perjalanan liburan seorang warga negara (WN) Swedia, Daniel Emanuel Monasson, ke Probolinggo berubah menjadi titik balik hidupnya. Ia mendapatkan hidayah dan resmi memeluk agama Islam.
Di Mualaf Center Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo, Minggu (12/4/2026), Daniel mantap melafalkan dua kalimat syahadat. Ucapannya terdengar jelas, menandai awal perjalanan barunya sebagai seorang muslim.
Prosesi yang berlangsung sederhana itu justru terasa begitu dalam, dengan doa dan dukungan mengalir dari para saksi yang hadir.
Ketua FKUB Kota Probolinggo yang juga Direktur Mualaf Center MUI Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, mengungkapkan bahwa momen tersebut menjadi gambaran nyata bahwa hidayah bisa datang kepada siapa saja.
“Ini menjadi kebahagiaan bagi kami. Semoga saudara Daniel dapat terus mendapatkan pendampingan agar semakin memahami Islam dan istiqamah dalam menjalaninya,” katanya.
Ia menjelaskan, keputusan Daniel bukan terjadi secara tiba-tiba. Ketertarikan terhadap Islam sudah tumbuh sejak ia berada di Swedia, melalui interaksi dengan mahasiswa Indonesia yang memperkenalkan ajaran Islam.
“Dari komunikasi dan diskusi itu, muncul ketertarikan hingga akhirnya ia mantap bersyahadat saat berada di Probolinggo,” jelasnya.
Setelah prosesi tersebut, Daniel langsung mengikuti pembinaan dasar keislaman. Ia juga menerima sertifikat sebagai mualaf beserta perlengkapan ibadah sebagai bekal awal dalam menjalani kehidupan barunya.
Saat ini, Daniel masih melanjutkan perjalanan wisatanya di Indonesia. Ia disebut berencana mengunjungi beberapa kota lain di Jawa Timur sebelum kembali ke negaranya.
“Infonya masih akan melanjutkan perjalanan ke Malang dan Surabaya,” tambah Ahmad Hudri.
Mualaf Center MUI Kota Probolinggo memastikan akan terus memberikan pendampingan bagi para mualaf, agar dapat menjalani kehidupan dengan keyakinan, ketenangan, dan penuh keberkahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





