Jatim

Pegawai DKP3 Kota Probolinggo Curi Dua Traktor Bantuan Pusat

Raphel Aziza | 15 Juni 2026, 19:32 WIB
Pegawai DKP3 Kota Probolinggo Curi Dua Traktor Bantuan Pusat
Barang bukti dua traktor yang diamankan. (Raphel Aziza)

AKURAT.CO, Polres Probolinggo Kota mengamankan A.R.F (32), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo, warga Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, dan A.R.M (45), buruh tani asal Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan atas kasus pencurian dua unit traktor bantuan petani yang tersimpan di gudang DKP3 Kota Probolinggo.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Probolinggo Kota di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6/2026). Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Hariyono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, serta KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Hariyono menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika SMR (58) selaku Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo mendapat informasi bahwa dua unit traktor milik asosiasi yang dititipkan di gudang DKP3 di Jalan Soekarno Hatta Nomor 265, Kota Probolinggo, sudah tidak berada di tempat, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui gembok gudang dalam kondisi rusak sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keduanya ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan merusak gembok pintu gudang menggunakan gergaji. Setelah berhasil masuk, mereka mengangkut dua unit traktor menggunakan mobil pikap sewaan dan membawanya keluar dari lokasi penyimpanan.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Salah satu pelaku mengetahui kondisi dan akses lokasi penyimpanan sehingga mempermudah pelaksanaan aksi pencurian,” kata Didik.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah putih beserta perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan mengangkut hasil curian, satu gergaji, telepon genggam milik pelaku, hingga dokumen kepemilikan traktor.

Didik menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu sektor pertanian dan ketahanan pangan masyarakat. “Alat pertanian memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami akan memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu sektor pertanian maupun ketahanan pangan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.