Jatim

Polres Probolinggo Kota Sikat Lima Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi

Raphel Aziza | 5 Mei 2026, 07:02 WIB
Polres Probolinggo Kota Sikat Lima Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi
Polres Probolinggo Kota mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Lima pelaku diamankan. (Raphel Aziza)

AKURAT.CO, Polres Probolinggo Kota mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya. Lima pelaku diamankan.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat selama dua bulan terakhir, sejak Maret hingga April 2026. Penyelidikan dilakukan menyusul adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menyebut para pelaku menjalankan pola yang hampir identik dalam menjalankan aksinya.

“Total ada empat kasus yang berhasil kami bongkar, dengan lima tersangka. Modus yang digunakan sama, yakni memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi,” kata Rico, Senin (4/5/2026).

Modus para pelaku diketahui membeli BBM subsidi secara berulang dengan menggunakan berbagai barcode dan kendaraan berbeda untuk menghindari pembatasan. Selanjutnya, BBM tersebut ditampung dalam jerigen dan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan subsidi.

“Cara ini jelas melanggar aturan dan berdampak langsung pada distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak,” tegas Rico.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite. Selain itu, turut disita sejumlah kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, serta alat penyedot yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.