Jatim

Tujuh Bulan Diburu, Polisi Bekuk Penjambret yang Sebabkan Wanita Asal Sidoarjo Tewas

Syukron Nuaim Hayat | 28 Mei 2026, 13:40 WIB
Tujuh Bulan Diburu, Polisi Bekuk Penjambret yang Sebabkan Wanita Asal Sidoarjo Tewas
Ilustrasi. (ChatGPT)

AKURAT.CO, Kasus penjambaretan di Pasuruan yang menyebabkan korban, Sri Sulastri (52), warga Dusun Tlogo, Kelurahan Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, tewas, akhirnya terkuak setelah tujuh bulan berlarut-larut. Polisi menangkap satu dari dua pelaku.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (5/11/2025) di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Korban dalam perjalanan pulang dari Pasar Pandaan mengendarai motor Honda Scoopy, Rabu (5/11/2025) pukul 07.30 WIB, dipepet dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda CB150R warna putih.

Salah satu pria langsung menarik paksa kalung emas milik korban. Akibatnya, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke jalan. Kepalanya terbentur aspal hingga mengalami luka serius.

Korban langsung dievakuasi ke RS Prima Husada Pandaan. Setelah sempat menjalani perawatan intensif, nyawa Sri Sulastri tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit. 

Setelah sekitar tujuh bulan berselang, polisi akhirnya mengamankan pelaku berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan. Sementara satu pelaku lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"H sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Joko, Kamis (28/5/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.