Jatim

Viral Perempuan Paruh Baya Ikut Ronda Malam di Pasuruan, Kades Beri Penjelasan

Eko Krisyanto | 18 Juni 2026, 22:39 WIB
Viral Perempuan Paruh Baya Ikut Ronda Malam di Pasuruan, Kades Beri Penjelasan
Perempuan ikut ronda malam di pos kamling. (Dok. Kades Watuagung)

AKURAT.CO, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendadak viral setelah ada unggahan di media sosial (medsos) tentang perempuan paruh baya yang ikut ronda malam di pos kamling.

Ungggahan di akun Instagram @rumpi_gosip, salah satunya, memantik respons ribuan netizen dan ratusan kali dibagikan.

Komentar beragam datang dari para netizen, mulai dari mencibir, mengkritik hingga memberikan solusi.

Kades Watuagung, Didik Hariyanto, buka suara dan membenarkan perempuan dalam ungggahan itu warganya yang sedang ikut ronda di pos kamling Dusun Watuagung, Desa Watuagung.

"Begitu kabar ramai, saya langsung klarifikasi ke ketua RT dan pihak yang terlibat langsung jaga di sana. Saya ingin tahu penjelasan dari kedua belah pihak. Hasil klarifikasi memang ada kesepakatan ronda malam dan setiap rumah dapat giliran jaga," kata Didik, Kamis (18/6/2026).

Foto perempuan dalam unggahan itu berinisial En (53), janda yang ikut jaga menggantikan anaknya yang berhalangan hadir.

"Anaknya pas kerja, lalu ibunya inisiatif sendiri gantikan anaknya. Ketua RT sebenarnya sudah melarang, tapi tetap ikut jaga," terang Didik.

Saat itu En ditemani perempuan lain dan beberapa pria. En tidak berjaga semalam suntuk.

"Itu hanya sekitar setengah jam, hanya sebentar. Buat syarat saja," terangnya.

Didik menyampaikan bahwa bagi warga yang tidak bisa ikut ronda diminta denda Rp10.000 untuk tambahan membeli kopi dan makanan ringan.

"Kesepakatan kalau tidak jaga ya nyumbang uang Rp10 ribu untuk beli kopi dan makanan," tandas Didik.

Didik menegaskan bahwa tidak ada kewajiban perempuan ikut ronda di desanya.

"Di Dusun Watuagung itu karena keinginannya sendiri. Mulai saat ini tidak boleh perempuan ikut jaga, apapun alasannya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.