Kasun di Pasuruan Berkomplot dengan Warga Jambret Kalung Nenek 60 Tahun

AKURAT.CO, Seorang kepala dusun (kasun) di Pasuruan berkomplot dengan dua orang lain melakukan penjambretan seorang nenek berusia 60 tahun. Polisi berhasil meringkusnya setelah dua hari dalam pengejaran.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Desa Rejoso Kidul menuju Desa Manikrejo, tepatnya di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Saat korban, S, warga setempat tengah berjalan sendirian untuk mencari daun, tiba-tiba tiga pria mendekatinya.
Pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Setelah korban lengah pelaku melakukan aksinya dan merampas kalung 12 gram milik korban.
Korban sempat melawan namun didorong sampai terjatuh ke aspal hingga mengalami luka. Setelah berhasil membawa kabur kalung korban, pelaku kemudian kabur.
"Korban bersama keluarga melaporkannya ke Polsek Rejoso," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Rabu (8/4/2026).
Unit Reskrim Polsek Rejoso yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua pelaku pada Selasa (7/4) malam. Mereka yakni SA (37), warga Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dan EH (30), kasun di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan. Sementara AR (30), pelaku lain yang juga warga Desa Tanggulangin, kabur saat penangkapan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"EH seorang kasun," jelas Junaidi.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, sebilah arit atau sabit, serta uang tunai hasil penjualan perhiasan. Rinciannya, dari pelaku SA diamankan uang Rp 2,7 juta, sementara dari tersangka EH disita Rp 1,5 juta.
"Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 22 juta," terang Junaidi.
SA dan EH ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemadaman Listrik Bergilir seJatim, PLN Berikan Penjelasan
- 2Sekolah Rakyat Probolinggo Tidak Menerima Murid Baru, 30 Siswa Digabung ke Pasuruan
- 3244 Rider Se-Jawa Adu Kecepatan di Suropati BMX Challenge 2026 Pasuruan - Jatim 3 Series
- 4Tol Gending-Besuki Beroperasi Akhir 2026
- 5Bus Tiara Mas Tabrak Truk di Tol Paspro, 1 Penumpang Tewas
- 6Sering Pemadaman Listrik Siang Hari, Perajin Mebel Kota Pasuruan Minta DPRD Panggil PLN
- 7Pegawai DKP3 Kota Probolinggo Curi Dua Traktor Bantuan Pusat
- 8Remaja Nganjuk Bacok Wanita karena Cinta Ditolak dan Ditinggal Menikah
- 955 Titik Ngecas Mobil Listrik di Tol Trans Jawa
- 10Diduga Punya Utang Ratusan Juta, Jenazah Warga Sampang Ditahan Pemakamannya oleh Emak-Emak









