Jatim

Sopir Truk Tabrak 5 Kendaraan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga di Probolinggo Jadi Tersangka

Raphel Aziza | 27 April 2026, 15:09 WIB
Sopir Truk Tabrak 5 Kendaraan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga di Probolinggo Jadi Tersangka
Kecelakaan beruntun di Probolinggo. (Dok. Raphel Aziza)

AKURAT.CO, Penanganan kasus kecelakaan beruntun melibatkan 6 kendaraan terjadi di Jalan Raya Lumajang–Probolinggo, tepatnya di Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, terus bergulir. Polisi kini resmi menetapkan sopir truk kontainer bernopol B-9625-UEJ, Cecep Adi Sucipto alias CAS (46), warga Mojokerto, sebagai tersangka.

Kasat Lantas Satlantas Polres Probolinggo, AKP Safiq, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026). Ia menyebut, status tersangka telah disematkan sejak beberapa hari lalu. Penetapan tersangka dilakukan hari Kamis kemarin.

"Bahwa terdapat kelalaian dari sopir truk trailer nopol B-9625-UEJ atas nama inisial CAS, dalam mengoperasionalkan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kegagalan fungsi rem yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas beruntun, dengan empat korban meninggal dunia, satu luka berat dan kerusakan kendaraan," kata Safiq.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, serta kerusakan kendaraan maupun barang.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta," kata Safiq.

Kecelakaan beruntun melibatkan 6 kendaraan terjadi di Jalan Raya Lumajang–Probolinggo, tepatnya di Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, mengakibatkan 4 orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Peristiwa tragis tersebut melibatkan 2 truk trailer, 2 mobil pikap bermuatan sayur, mobil sedan, dan minibus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.