Jatim

Nasib Kepala ESDM Jatim Jelang Pensiun Ditahan Karena Pungli Perizinan

Dhani Ramadani | 24 April 2026, 18:15 WIB
Nasib Kepala ESDM Jatim Jelang Pensiun Ditahan Karena Pungli Perizinan
Kejati Jatim menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim zebagai tersangka pungli. (Istimewa).

AKURAT.CO, Kejati Jatim menetapkan AM, Kepala Dinas ESDM Jatim dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar perizinan. AM sendiri diketahui akan memasuki masa pensiun dua bulan lagi.

Seperti diungkapkan Wagiyo Santoso Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan tertutup lewat silent operation.

Kasus ini, bermula dari masuknya laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa diperas.

Wagiyo menduga, tersangka memeras korbannya dengan modus mempersulit atau menghambat proses perizinan jika tidak memberikan sejumlah uang.

“Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan agar penyidikan lebih mudah dan dikhawatirkan (tersangka) menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” kata Wagiyo, dalam konferensi pers, beberapa hari lalu.

Lewat bukti-bukti adanya dugaan pungli, gratifikasi, serta pemerasan, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti, kantor dan rumah tersangka.

“Jadi secara maraton kami melakukan penyelidikan di kantor dan di rumah. Kami juga membawa para pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah terungkap semua fakta-fakta, kemudian ditetapkan sebagai tersangka per Jumat 17 April 2026,” tambahnya.

Selain Kadis ESDM, penyidik juga menetapkan status tersangka pada dua orang lainnya yakni, OS Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan H Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pemerasan dan gratifikasi, dengan pendalaman lebih lanjut terkait pasal TPPU.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.