Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim

AKURAT.CO, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengamanan serta pemeriksaan intensif terhadap dua jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Adnan Sulistiyono menjelaskan mereka yang diamankan serta diperiksa adalah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Joko Budi Darmawan dan seorang jaksa lainnya.
Mereka telah digiring untuk menjalani pemeriksaan terhitung sejak 17 Maret 2026. Joko Budi Darmawan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana umum.
Adnan mengungkapkan bahwa Joko diamankan bersama seorang Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum. Namun, Adnan enggan menjelaskan identitas jaksa yang ikut diamankan bersama Joko.
“Dalam pengamanan yang dimaksud terdapat dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang saat ini sedang dalam proses permintaan keterangan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan Agung,” ujar Adnan saat dikonfirmasi Rabu (1/4/2026).
Adnan mengaku, tidak mengetahui secara persis kasus apa yang menjerat kedua jaksa senior di Jatim tersebut. Ia menegaskan, proses klarifikasi masih berjalan sehingga informasi yang beredar di publik terkait substansi perkara belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sementara itu Kejagung memastikan telah mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Aspidum Kejati Jatim setelah yang bersangkutan diamankan Tim Pam SDO. Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani saat di Surabaya, Kamis (2/4), mengatakan pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.
“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” kata Reda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





