Pemkot Pasuruan Anggarkan Rp15,7 M untuk THR ASN, Termasuk PPPK Paruh Waktu

AKURAT.CO, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menyiapkan anggaran mencapai Rp 15,7 miliar untuk THR bagi ASN. Seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, di lingkungan pemkot dipastikan menerima tunjangan tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pasuruan, Mochammad Amien, mengatakan pemberian THR tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Menurutnya, regulasi itu sudah turun.
“Pekan lalu kami masih menunggu regulasinya. Sekarang regulasinya sudah turun, sehingga proses pencairan THR bisa segera dilakukan," kata Amien, Sabtu (14/3/2026).
Baca: PPPK Paruh Waktu Kota dan Kabupaten Pasuruan Tidak Dapat THR
Pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan telah mulai dilakukan sejak pekan ini. Penerimanya meliputi PNS, PPPK dan SPPPK Paruh Waktu.
Amien menambahkan, komponen THR yang diberikan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni terdiri dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sementara bagi PPPK paruh waktu, besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai. Jika masa kerjanya belum satu tahun akan ada penyesuaian perhitungannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









