Jatim

Pemkab Pasuruan Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR

Dhani Ramadani | 15 Maret 2026, 16:36 WIB
Pemkab Pasuruan Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR
Ilustrasi ASN.

AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memastikan seluruh ASN menerima Tunjangan Hari Raya (THR). THR diberikan kepada PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo lewat akun medsosnya mengatakan Pemkab Pasuruan akan memberikan THR kepada PPPK dan juga PPPK Paruh Waktu.

"Seluruh anggaran THR sudah disiapkan dan akan dialokasikan baik untuk PPPK penuh atau paruh waktu," katanya.

Baca: PPPK Paruh Waktu Kota dan Kabupaten Pasuruan Tidak Dapat THR

Pencairan THR bagi PNS dan PPPK sudah mulai dicairkan sejak minggu kemarin. Sedangkan untuk PPPK Paruh Waktu dimulai besok.

Salah satu PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pasuruan, Dian, mengaku senang dengan kabar tersebut. Pasalnya sebelumnya PPPK Paruh Waktu disebut tidak menerima THR karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

"Terima kasih setelah viral beritanya kami tidak dapat THR, akhirnya bisa diatur supaya kami dapat THR," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.