PPPK Paruh Waktu Kota dan Kabupaten Pasuruan Tidak Dapat THR

AKURAT.CO, Pemerintah Kota dan Pemkab Pasuruan memastikan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan Mochammad Amien menjelaskan, PPPK PW tidak diberikan THR lantaran belum adanya dasar regulasi yang mengatur secara tegas.
"Secara regulasi THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, ketentuan tersebut belum diatur secara spesifik," ujar Amin, Sabtu (7/3/2026).
Pencairan THR untuk ASN, PPPK penuh, dan anggota dewan sudah dipastikan anggarannya ada, dan diperkirakan bisa dicairkan di minggu ini.
Hal yang sama diungkapkan Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya bahwa pemberian THR khusus untuk PPPK Paruh Waktu belum ada dasar hukum yang mengaturnya.
"Secara aturan memang belum ada," ujarnya.
Hal ini menimbulkan protes di kalangan PPPK baik di lingkungan Pemkab Pasuruan ataupun Pemkot Pasuruan.
"Status kami ini sebenarnya ASN atau hanya dianggap bagian tambal sulam ya? Beban kerja lebih banyak di kami tapi hak sebagai ASN tidak dapat," kata Dedy salah satu PPPK Paruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







