Jatim

ASN dan PPPK Kota Pasuruan Bakal Terima THR Bersamaan TPP

Dhani Ramadani | 5 Maret 2026, 11:49 WIB
ASN dan PPPK Kota Pasuruan Bakal Terima THR Bersamaan TPP
ASN Pemkot Pasuruan. (Dok. Pemkot Pasuruan)

AKURAT.CO, Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 Bagi ASN menjadi angin segar bagi ASN, PPPK, dan anggota DPRD menjadi lampu hijau bagi pemda setempat untuk melakukan pencairan anggaran. Di sisi lain, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK juga akan dicairkan bersamaan dengan pencairan THR.

Pemerintah Kota Pasuruan sendiri sudah menyiapkan anggaran untuk pemberian THR dan TPP bagi ASN dan PPPK. Meskipun, TPP yang bakal diterima di tahun ini mengalami penurunan mencapai 30 persen karena efek pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Mochammad Amien Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan menjelaskan, bahwa THR diberikan kepada pegawai berstatus ASN dan PPPK penuh. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu tidak mendapatkan THR.

"THR hanya untuk ASN dan PPPK. Sedangkan yang PPPK PW tidak ada aturan yang menjadi dasar dibolehkan memberi THR," ungkap Amien, Kamis (5/3/2026).

Hal yang sama juga untuk pemberian gaji 13 yang direncanakan cair tidak jauh setelah penerimaan THR. Pihaknya masih menunggu terbitnya aturan yang mengatur apakah PPPK PW bisa mendapatkannya.

"Masih menunggu pemerintah pusat untuk siapa saja penerima gaji 13," jelasnya.

Untuk alokasi anggaran, Amien menyebutkan total anggaran tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sekira Rp 17 sampai Rp 18 Miliar. Di sisi lain, para ASN dan PPPK juga menantikan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Saat ini TPP di lingkungan Pemkab atau Pemkot Pasuruan sama-sama masih belum dicairkan.

Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto mengatakan, proses pencairan hanya tinggal menunggu pengajuan saja.

"Sudah bisa diajukan (perOPD)," jelasnya.

Sejumlah ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Pasuruan mengaku sudah menunggu pencairan TPP terhitung sejak Januari 2026.

"Jumlahnya memang turun cukup banyak, tapi alhamdulilah saja karena masih dapat (TPP) untuk tambahan kebutuhan," ujar Rizal seorang ASN.

Penerimaan besaran THR ASN tentu berbeda karena berdasarkan golongan. Perkiraan nominal THR ASN 2026:

Golongan I: Rp2.200.000 – Rp2.800.000;

Golongan II: Rp3.000.000 – Rp4.000.000;

Golongan III: Rp3.800.000 – Rp5.400.000;

Golongan IV: Rp5.800.000 – Rp7.800.000.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.