Jatim

Pemprov Jatim Buka 54 Posko Aduan THR Keagamaan

Eko Krisyanto | 28 Februari 2026, 15:37 WIB
Pemprov Jatim Buka 54 Posko Aduan THR Keagamaan
Ilustrasi THR.

AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengimbau deluruh pengusaha di Jawa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

Pemprov memukan 54 titik Posko Pelayanan THR di seluruh kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.

"Saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan," kataGubernur Khofifah Indar Parawansa, Jumat (27/2/2026).

Khofifah menegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

"THR untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja," terang Khofifah.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, pihaknya membuka 54 titik Posko Pelayanan THR di seluruh kabupaten/kota. Posko melayani aduan masyarakat khususnya para buruh dan pekerja mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 17 Maret 2026 pada hari kerja.

Lokasi posko meliputi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur sebagai posko induk, UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jawa Timur, serta kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur. Selain itu, terdapat pula posko layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Pemprov Jawa Timur juga menyediakan kanal pengaduan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHR. Setiap pengaduan yang masuk secara online akan ditindaklanjuti dan diarahkan untuk melengkapi laporan tertulis sesuai persyaratan yang berlaku.

"Posko THR Keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung," tuturnya.

Khofifah berharap seluruh pengusaha dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR secara tepat waktu, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur. Ia juga optimistis, pembayaran THR tepat waktu akan turut mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.