May Day di Jatim Hasilkan Sembilan Kesepakatan Buruh-Pemprov

AKURAT.CO, Ribuan buruh dari sejumlah daerah di Jawa Timur menggelar aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Massa buruh dari sejumlah titik menggelar aksi depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan.
Massa buruh ditemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. Aksi buruh menghasilkan sejumlah kesepakatan.
"Ada kesepakatan yang sudah kita tandatangani, bersama-sama. Kontribusi panjenengan luar biasa membangun Jawa Timur. Selamat Hari Buruh, hidup buruh," kata Khofifah, Jumat (1/5/2026).
Dalam aksi tersebut, Pemprov Jatim dan perwakilan buruh menyepakati sembilan poin kebijakan yang mencakup perlindungan hingga kesejahteraan pekerja. Para buruh pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas atensi dari Pemerintah Provinsi Jatim.
"Perda jaminan pesangon yang sudah kita minta dan kita harap selesai beberapa tahun lalu dalam tahun ini juga disepakati untuk dibahas dan diselesaikan," kata Ketua FSPMI Jatim, Jazuli.
Sembilan kesepakatan yang dihasilkan:
1. Gubernur Jawa Timur akan merancang program untuk memberikan insentif dalam rangka May Day berupa keringanan pajak kendaraan bermotor roda 2 sebesar 20% (dua puluh persen) bagi wajib pajak Pekerja/Buruh anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan nilai pajak di bawah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah.
2. Gubernur Jawa Timur segera menyelesaikan penyusunan Raperda tentang Sistem Jaminan Pesangon di Jawa Timur untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.
3. Gubernur Jawa Timur segera menyelesaikan penyusunan Rapergub mengenai Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh serta Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
4. Memastikan kelancaran proses SPMB Tingkat SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 melalui jalur afirmasi bagi anak anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Jawa Timur.
5. Gubernur Jawa Timur akan memberikan kemudahan kepada Pekerja/Buruh untuk mendaftar guna mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (renovasi rumah tidak layak huni) sesuai dengan kriteria penerima bantuan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Tata Kelola Pengendalian Risiko Nomor 01/SE/Dt/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya.
6. Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh, Gubernur Jawa Timur akan membentuk Satgas Pencegahan PHK yang dikoordinasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan beranggotakan lintas OPD Pemprov Jatim, seperti, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Timur, dan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur serta OPD terkait di Provinsi Jawa Timur yang akan melakukan sinergi dengan satgas yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat.
7. Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan pengusaha di Jawa Timur tentang pelaksanaan UMK dan UMSK di Jawa Timur.
8. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur) segera memperluas Trans Jatim untuk kawasan-kawasan industri yang ada di Jawa Timur, dalam waktu dekat akan dilakukan untuk Koridor 8 yang menghubungkan Kawasan Industri di Kabupaten/Kota Pasuruan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
9. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (DPMPTSP Provinsi Jawa Timur) segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal) dalam memperbaiki sistem OSS (Online Single Submission) tentang Izin Usaha PPJP (Alih Daya) untuk memasukkan syarat harus mempunyai Kantor di Jawa Timur bagi PPJP yang bekerja sama dengan Perusahaan yang berada di Jawa Timur.
Aksi May Day 2026 di Surabaya kemudian ditutup dengan seremonial potong tumpeng. Sekitar pukul 17.00 WIB, massa membubarkan diri secara tertib.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kebakaran Padam, Kapan Wisata Bromo Dibuka?
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 4Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 5Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 6Karhutla TNBTS Padam: Puncak Seruni Point Dibuka, Jembatan Kaca Siap Beroperasi Lagi
- 7Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 8Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 9Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026







