Jatim

Baru Menjabat Tiga Bulan, Kajari Magetan Dicopot Kejagung

Mustolih. | 26 Januari 2026, 13:06 WIB
Baru Menjabat Tiga Bulan, Kajari Magetan Dicopot Kejagung

AKURAT.CO, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Dezi Septiapermana, dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Baru tiga bulan duduk di kursi empuk Kejari, Dezi dinilai melakukan kesalahan fatal hingga harus kehilangan jabatannya. Kejagung menilai kesalahan Dezi sangat fatal dan masuk pidana.

"Karena sudah dalam pengawasan yang diperketat. Jadi pengawasan terhadap aparatur penegak kejaksaan yang sudah jadi komitmen Jaksa Agung," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat, Senin (26/1/2026).

Agus menyebut, pencopotan Dezi Septiapermana merupakan bagian dari target pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Kajari Magetan yang dinilai memiliki kesalahan. Kejagung menilai, kesalahan Dezi sudah sangat fatal dan melanggar komitmen Jaksa Agung.

"Punya kesalahan (fatal) karena juga sudah melanggar yang jadi komitmen Jaksa Agung terkait pelanggaran kode etik," jelas Agus.

Menurut Agus, perbuatan Dezi yang bersifat fatal sudah mengarah pada tindakan pidana yang harus dicegah. Oleh karena itu, Kejagung melakukan tindakan preventif dengan mengamankan Dezi dan mencopot ia dari jabatannya.

"Lebih tindakan preventif pencegahan sebelum melakukan tindakan pidana. Kalau sudah melakukan kesalahan lebih fatal bisa masuk pidana," papar Agus.

Agus menambahkan, tindakan preventif atau pencegahan pidana dilakukan sesuai komitmen Kejagung.

"Intinya komitmen Jaksa Agung untuk bersih-bersih pada Kajari yang mengarah pelanggaran kode etik. Itu ranah Kejagung yang jawab," ungkap Agus.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.