Satpol PP Tertibkan Belasan PKL GOR Pasuruan yang Langgar Jam Jualan

AKURAT.CO, Satpol PP Kota Pasuruan menertibkan belasan PKL di Jalan Sultan Agung. PKL ditertibkan karena melanggar jam jualan.
Petugas mendatangi stan-stan PKL yang ada di sepanjang Jalan Sultan Agung, Rabu (7/1/2026) pukul 09.30 WIB. Petugas meminta pedagang segara menutup dagangan.
"Selain hari Minggu, PKL boleh berjualan hingga pukul 09.00 WIB. Nanti pukul 16.00 WIB bisa jualan lagi," kata Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat, saat memimpin penerbitan.
Iman mengatakan para pedagang sudah mengetahui aturan tersebut. Sehingga mereka secara sukarela menutup dagangan.
Pemkot Pasuruan terus konsisten menegakkan perda. Para pedagang yang melanggar aturan setiap hari ditertibkan.
"Selain di kawasan GOR, PKL di Pasar Besar, depan Stasiun, dan di trotor lainnya juga terus ditertibkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemadaman Listrik Bergilir seJatim, PLN Berikan Penjelasan
- 2Sekolah Rakyat Probolinggo Tidak Menerima Murid Baru, 30 Siswa Digabung ke Pasuruan
- 3244 Rider Se-Jawa Adu Kecepatan di Suropati BMX Challenge 2026 Pasuruan - Jatim 3 Series
- 4Tol Gending-Besuki Beroperasi Akhir 2026
- 5Bus Tiara Mas Tabrak Truk di Tol Paspro, 1 Penumpang Tewas
- 6Sering Pemadaman Listrik Siang Hari, Perajin Mebel Kota Pasuruan Minta DPRD Panggil PLN
- 7Pegawai DKP3 Kota Probolinggo Curi Dua Traktor Bantuan Pusat
- 8Identitas Korban Meninggal dan Luka Bus Tiara Mas Tabrak Truk di Tol Paspro
- 955 Titik Ngecas Mobil Listrik di Tol Trans Jawa
- 10Diduga Punya Utang Ratusan Juta, Jenazah Warga Sampang Ditahan Pemakamannya oleh Emak-Emak









