Satpol PP Tertibkan Belasan PKL GOR Pasuruan yang Langgar Jam Jualan

AKURAT.CO, Satpol PP Kota Pasuruan menertibkan belasan PKL di Jalan Sultan Agung. PKL ditertibkan karena melanggar jam jualan.
Petugas mendatangi stan-stan PKL yang ada di sepanjang Jalan Sultan Agung, Rabu (7/1/2026) pukul 09.30 WIB. Petugas meminta pedagang segara menutup dagangan.
"Selain hari Minggu, PKL boleh berjualan hingga pukul 09.00 WIB. Nanti pukul 16.00 WIB bisa jualan lagi," kata Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat, saat memimpin penerbitan.
Iman mengatakan para pedagang sudah mengetahui aturan tersebut. Sehingga mereka secara sukarela menutup dagangan.
Pemkot Pasuruan terus konsisten menegakkan perda. Para pedagang yang melanggar aturan setiap hari ditertibkan.
"Selain di kawasan GOR, PKL di Pasar Besar, depan Stasiun, dan di trotor lainnya juga terus ditertibkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 4Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 5Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 6Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 7Geger Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Laci Rombong Cilok di Tongas Probolinggo
- 8Gelombang Perairan Pasuruan Landai, Aman untuk Melaut
- 9Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026








