Jatim

Kades Wonosari Pasuruan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli Sertifikat Tanah Rp1,1 Miliar

Syukron Nuaim Hayat | 15 Juli 2026, 11:12 WIB
Kades Wonosari Pasuruan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli Sertifikat Tanah Rp1,1 Miliar
Tersangka pungli ditahan. (Istimewa)

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, periode Tahun 2022 – 2023. Total uang yang dikumpulkan para tersangka mencapai Rp 1,1 miliar.

Ketiga tersangka itu yakni IHS, selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Pokmas TKD (Tanah Kas Desa) dan BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Bangil untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah surat dan dokumen. Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, sehingga pada hari ini tim penyidik berkeyakinan bahwa terhadap saudara IHS, HTW dan BC telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya, Selasa (14/7/2026) malam, menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Februari 2022 saat Desa Wonosari mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari total 1.200 masyarakat peserta program tersebut, tersangka IHS selaku Kepala Desa mengklaim seolah-olah terdapat 72 bidang tanah milik warga yang berstatus tanah kas desa (TKD).

IHS kemudian memanfaatkan celah tersebut untuk melakukan pungutan liar. Dalam pratiknya, IHS membentuk tim Pokmas TKD untuk menyelesaikan masalah ganti rugi fiktif agar sertifikat tanah warga bisa diterbitkan. Selanjutnya, ketiga tersangka meminta uang berkisar antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 30 juta per bidang tanah kepada 72 warga pemilik tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah.

"Warga yang ketakutan karena diancam sertifikatnya tidak akan diterbitkan akhirnya menuruti permintaan para tersangka. Padahal, sertifikat atas 72 bidang tanah tersebut sebenarnya sudah diterbitkan oleh BPN melalui panitia PTSL," kata Rustandi.

Uang setoran pungli itu dikumpulkan melalui rekening atas nama tersangka BC selaku bendahara Tim Pokmas TKD hingga mencapai kurang lebih Rp 1,1 miliar. Bagi warga yang menolak membayar, sertifikat mereka sengaja ditahan oleh tim Pokmas TKD.

Sedangkan dari hasil penyidikan uang hasil pungli sebesar Rp 1,1 miliar tersebut justru digunakan oleh para tersangka untuk membeli sebidang tanah berbentuk kebun apel dan sudah panen tiga kali dengan keuntungan Rp 39 juta. Sementara dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Pasuruan menyita uang tunai sebesar 162.540.000 dari tangan tersangka BC.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.