Jatim

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 70 Kasus, Ada 1,3 Kg Sabu

Eko Krisyanto | 13 Mei 2026, 13:20 WIB
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 70 Kasus, Ada 1,3 Kg Sabu
Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti. (Eko Krisyanto)

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (13/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 70 perkara pidana, didominasi kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

Pemusnahan dilakukan di gudang barang bukti Kejari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sejumlah barang bukti dimusnahkan mulai dari narkotika, senjata tajam hingga minuman keras guna memastikan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, jaksa memusnahkan sabu seberat 1.333,023 gram, sebanyak 16.052 butir pil logo Y, serta 12 butir inex. Seluruh barang bukti narkotika itu berasal dari perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain narkotika, Kejari Bangil juga memusnahkan 17 senjata tajam dari 16 perkara berbeda. Tak hanya itu, puluhan botol minuman keras turut dihancurkan di lokasi kegiatan bersama barang bukti lain dari kasus pencurian, asusila dan tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus mencegah barang berbahaya kembali beredar.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya agar barang bukti, khususnya narkotika, tidak lagi beredar di masyarakat,” ujar Rustandi.

Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan akan terus dilakukan secara berkala seiring selesainya proses persidangan perkara pidana lainnya di wilayah hukum Kejari Bangil.

“Setiap perkara yang sudah selesai dan inkracht akan kami tindak lanjuti dengan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.