Jatim

Kades di Pasuruan dan Kroninya Gunakan Uang Pungli Sertifikat Tanah untuk Beli Kebun Apel

Syukron Nuaim Hayat | 30 Juli 2026, 07:21 WIB
Kades di Pasuruan dan Kroninya Gunakan Uang Pungli Sertifikat Tanah untuk Beli Kebun Apel
Penahanan tiga tersangka pungli PTSL Desa Wonosari. (Dok/AKURAT.CO)

AKURAT.CO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyita aset berupa kebun apel seluas 5.800 meter persegi di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, yang diduga kuat dibeli dari uang hasil korupsi serta pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2022–2023 di desa setempat. Aset kebun apel yang disita bernilai Rp900 juta.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, menjelaskan penyitaan barang bukti tersebut langkah penyidik untuk melengkapi bukti tindak pidana yang dilakukan 3 tersangka yang sudah ditahan. Sedangkan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah kepemilikan berpindah tangan, Kejari Kabupaten Pasuruan juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan. Di lapangan, juga ditandai bahwa kebun tersebut dalam pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

"Kami bersama BPN memastikan aset kebun apel ini telah disita Kejari Kabupaten Pasuruan, agar ke depan tidak bisa pindah tangan lagi," kata Ferry, Rabu (29/7/2026).

Baca: Kades Wonosari Pasuruan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli Sertifikat Tanah Rp1,1 Miliar

Sebelum melakukan penyitaan kebun apel, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan sudah mengamankan barang bukti berupa 6 eksemplar sertifikat tanah serta uang tunai senilai Rp 162.540.000 dari tangan tersangka. Kasus korupsi tersebut menjerat tiga orang tersangka, yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Pokmas TKD (Tanah Kas Desa) dan BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, periode Tahun 2022 – 2023. Total uang yang dikumpulkan para tersangka mencapai Rp 1,1 miliar.

Ketiga tersangka itu yakni IHS, selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Pokmas TKD (Tanah Kas Desa) dan BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Bangil untuk kepentingan penyidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.