Satpol PP Kota Probolinggo Amankan 11 Perempuan Pemandu Lagu, Langsung Dites HIV/AIDS

AKURAT.CO, Satpol PP Kota Probolinggo menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin. Sebanyak 11 perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (LC) diamankan, bersama empat botol minuman keras yang ditemukan di lokasi.
Razia dimulai Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB hingga Selasa (21/7) dini hari dengan menyisir sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi tempat aktivitas hiburan malam ilegal. Petugas bergerak dari kawasan Triwung Kidul, kemudian ke selatan Terminal Bayuangga, Taman Maramis, kawasan utara Alfa, hingga Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Mangunharjo.
Hasilnya, 3 LC diamankan di kawasan Triwung Kidul. 6 lainnya ditemukan di kawasan utara Alfa, sedangkan 2 perempuan kembali diamankan di Lingkar Utara. Di lokasi terakhir, petugas mendapati sebuah rumah warga yang diduga telah dialihfungsikan menjadi room karaoke tanpa izin.
“Total ada 11 LC yang kami amankan. Kami juga menyita empat botol minuman keras dari lokasi razia,” kata Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Ahmad, Selasa (21/7/2026).
Temuan adanya rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat karaoke menjadi perhatian dalam operasi tersebut. Satpol PP kini menelusuri legalitas tempat usaha yang dirazia, termasuk dugaan pelanggaran perizinan yang memungkinkan aktivitas hiburan malam tetap beroperasi.
Seluruh perempuan yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan menjalani pembinaan. Bersama Dinas Kesehatan, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes HIV/AIDS serta tes narkoba. Hingga kini hasil pemeriksaan masih menunggu proses laboratorium.
Satpol PP juga mengungkap bahwa para pemandu lagu yang diamankan tidak hanya berasal dari Kota Probolinggo. Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, dan Malang. Temuan ini mengindikasikan bahwa aktivitas hiburan malam ilegal tersebut melibatkan pekerja dari luar daerah.
Nur Ahmad menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala maupun insidental. Menurutnya, penindakan tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan tempat hiburan malam ilegal di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik seperti ini. Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh Satpol PP,” ujarnya.
Satpol PP memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada para pemandu lagu. Penelusuran terhadap pemilik usaha, status perizinan, hingga dugaan pelanggaran aturan daerah juga akan dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan praktik hiburan malam ilegal di Kota Probolinggo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 4Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 5Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 6Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 7Geger Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Laci Rombong Cilok di Tongas Probolinggo
- 8Gelombang Perairan Pasuruan Landai, Aman untuk Melaut
- 9Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026




