Pekerja Bisa Tambah Tanggungan Keluarga di JKN

AKURAT.CO, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja, tetapi juga bagi anggota keluarganya. Melalui skema Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pekerja bahkan dapat menambahkan anggota keluarga tertentu sebagai tanggungan agar memperoleh manfaat layanan kesehatan yang sama.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Kemas Rona Kurniawansyah, menjelaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah wajib terdaftar dalam Program JKN bersama anggota keluarganya. Untuk segmen PPU, iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja melalui pemotongan gaji.
“Iuran tersebut mencakup perlindungan bagi pekerja, suami atau istri yang sah, serta maksimal tiga orang anak. Namun, apabila pekerja ingin memberikan perlindungan kepada anggota keluarga lain, tersedia skema anggota keluarga tambahan,” ujar Kemas. Senin (20/7/2026).
Menurutnya, anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua pekerja. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 36, yang menyebutkan bahwa iuran bagi anggota keluarga lain dari peserta PPU dibayar oleh peserta sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.
Kemas menjelaskan, proses pendaftaran anggota keluarga tambahan cukup mudah. Pekerja dapat mengajukan permohonan melalui bagian Human Resources Development (HRD) atau penanggung jawab administrasi kepesertaan JKN di perusahaan tempatnya bekerja.
“Pekerja cukup melengkapi dokumen pendukung sesuai hubungan keluarga yang akan didaftarkan. Selanjutnya perusahaan akan memproses perubahan data kepesertaan dan melakukan pelaporan kepada BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, seorang pekerja swasta di Pasuruan, Vido Michael, mengaku mendaftarkan orang tuanya sebagai tanggungan tambahan JKN setelah mengetahui informasi tersebut dari sosialisasi yang diadakan di tempat kerjanya dan membaca ketentuan yang berlaku.
“Awalnya saya mengira tanggungan JKN dari perusahaan hanya untuk istri dan tiga anak. Setelah mengikuti sosialisasi dan mempelajari aturan terkait anggota keluarga tambahan, saya mengetahui bahwa orang tua juga bisa didaftarkan. Karena mereka membutuhkan perlindungan kesehatan, saya langsung mengajukan pendaftaran melalui HRD dan prosesnya cukup mudah,” kata Vido.
Ia menilai program tersebut sangat bermanfaat, terutama bagi pekerja yang masih memiliki tanggung jawab terhadap kesehatan orang tua.
“Dengan adanya fasilitas tanggungan tambahan ini, saya tidak perlu khawatir lagi saat orang tua membutuhkan pelayanan kesehatan. Iurannya juga terjangkau dibandingkan manfaat yang didapat. Yang terpenting, orang tua saya kini terlindungi dan bisa mengakses layanan kesehatan dengan lebih tenang,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 4Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 5Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 6Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 7Geger Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Laci Rombong Cilok di Tongas Probolinggo
- 8Gelombang Perairan Pasuruan Landai, Aman untuk Melaut
- 9Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026








