Jatim

Seorang Polisi Polres Blitar Kota Dibekuk Saat Pesta Sabu-Sabu Bersama Pengedar

Dhani Ramadani | 18 Juli 2026, 13:03 WIB
Seorang Polisi Polres Blitar Kota Dibekuk Saat Pesta Sabu-Sabu Bersama Pengedar
Ilustrasi sabu. ChatGPT.

AKURAT.CO, Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial N, diamankan saat sedang terlibat pesta narkoba bersama pengedar sabu-sabu. Oknum polisi tersebut disebut juga positif narkoba dari tes urinenya. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Blitar Kota.

Penangkapan itu bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya sudah diungkap tim Satres Narkoba. Dari penelusuran tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati oknum polisi itu berada di lokasi bersama para pemakai narkoba lainnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar, Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan penangkapan oknum polisi anggota Polsek Selorejo Polres Blitar tersebut, berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Blitar Kota.

"Saat digerebek di sebuah bengkel mobil di wilayah Kabupaten Blitar, Aipda N dan 3 orang kedapatan usai menghisap sabu," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi, mencapai 14,08 gram sabu dan bong atau alat hisab sabu.

“Kalau dari keterangan yang kita dapat, mereka ini setelah pesta sabu, jadi yang 3 pelaku itu sudah beraktivitas,” ungkapnya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.

"Info itu benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan berjalan. Untuk rincian lengkapnya silakan tanyakan langsung kepada Kasat Narkoba," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci peran oknum tersebut, jumlah barang bukti yang disita, maupun status hukum resminya. Namun ditegaskan, penanganan perkara berjalan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, meskipun yang terlibat adalah sesama anggota.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.