Polres Probolinggo Kota Tangkap Pembunuh Pria Tergeletak di Lahan Kosong Kademangan

AKURAT.CO, Misteri penemuan mayat pria tanpa identitas ditemukan di sebuah lahan kosong di kawasan Jalan Pantai Permata Pilang, Kademangan, Kota Probolinggo, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, lalu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Sepuluh hari setelah penemuan mayat tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pencurian sepeda motor milik korban.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Probolinggo Kota, Jumat (17/7/2026). Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, penyidik kemudian mengarah kepada AN yang diketahui merupakan orang terakhir bersama korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Rico menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari.
Baca: Mayat Pria Tergeletak di Lahan Kosong di Kademangan Probolinggo, Diduga Korban Pembunuhan
Dalam perjalanan tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan, seperti memeluk, meraba, hingga mencium leher tersangka saat sepeda motor sedang dikendarai. Menjelang tengah malam, keduanya kembali ke Kota Probolinggo dan berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut sering mereka gunakan untuk melakukan siaran langsung di TikTok.
Di lokasi itulah aksi pembunuhan terjadi. Menurut penyidik, tersangka mengambil palu yang berada di dalam bagasi sepeda motor korban, kemudian memukul kepala korban berkali-kali hingga terjatuh. Setelah itu, korban dicekik hingga tidak berdaya.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengaburkan motif utama kejahatan agar pembunuhan seolah-olah dipicu dendam atau kemarahan.
Usai memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. Selanjutnya, pelaku membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.
Polisi mengungkap, sepeda motor korban sempat disembunyikan di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari. Kendaraan itu kemudian dijual melalui marketplace Facebook kepada seseorang di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta. Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di pinggir sungai dekat SPBU Klakah.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh tersangka," kata AKBP Rico.
Tersangka akhirnya diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, AN diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam pemeriksaan ia mengakui seluruh perbuatannya sehingga penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos merah merek Quicksilver, sarung hitam motif batik, sandal hitam, potongan cutter, telepon genggam Samsung Galaxy M12 warna biru, satu set joran pancing merek Daido beserta sarungnya, serta helm NHK warna merah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menyebut motif pembunuhan diduga dipicu kombinasi rasa sakit hati akibat perlakuan korban terhadap tersangka serta keinginan menguasai harta benda milik korban.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 4Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 5Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 6Anggota Kodim Probolinggo Meninggal Kecelakaan Saat Pulang Tugas Pemadaman Karhutla Bromo
- 7Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 8Geger Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Laci Rombong Cilok di Tongas Probolinggo
- 9Gelombang Perairan Pasuruan Landai, Aman untuk Melaut
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026






