Bocah SD di Jember Bobol Brankas Tetangga Berisi Belasan Juta, Uang Dibagi-bagi ke Teman Sekolah

AKURAT.CO, Dua bocah di bawah umur di Jember dibekuk kepolisian atas kasus pencurian brankas milik warga bernama Karsi. Brankas berisi uang belasan juta dan jam tangan mewah itu berhasil dibobol. Pencurian itu terungkap setelah salah seorang pelaku yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) membagikan uang hasil curian kepada teman-teman sekolahnya.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto, mengatakan pencurian dilakukan oleh dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Salah seorang pelaku masih duduk di bangku SD berusia 12 tahun, sedangkan pelaku lainnya berinisial R berusia 16 tahun.
Kasus ini bermula ketika pihak sekolah curiga melihat seorang murid membawa uang tunai dalam jumlah besar dan membagikannya kepada teman-teman sekelasnya. “Masing-masing anak mendapatkan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” ujar Aiptu Ahmad Rinto, Minggu (7/6/2026).
Guru kemudian meminta penjelasan kepada murid tersebut. Dari pengakuannya, uang yang dibagikan berasal dari brankas milik Karsi yang merupakan tetangga sekaligus kerabatnya.
“Pihak sekolah pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian,” paparnya.
Sebelumnya, Karsi telah melaporkan kehilangan brankas pada Rabu (3/6/2026). Di dalam brankas tersebut terdapat uang tunai Rp14 juta, dua unit jam tangan merek Rolex, serta puluhan perhiasan emas. Menurut Ahmad Rinto, kedua tersangka memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong.
“Brankas tersebut dibawa dari TKP ke salah satu rumah ABH. Kemudian di dalam kamar, brankas dibongkar dengan menggunakan alat gergaji gerinda,” ungkapnya.
Setelah berhasil membuka brankas, kedua tersangka membagi isi brankas tersebut. Selain membagikan uang kepada teman-teman sekolah, sebagian uang juga dipakai untuk berbelanja di minimarket dan membeli HP baru.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang brankas kosong ke wilayah Ambulu. Polisi kemudian menemukan dan mengamankan brankas tersebut sebagai barang bukti.
Karena kedua tersangka masih berstatus anak, kepolisian menerapkan penanganan sesuai ketentuan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Untuk kelanjutan perkara anak berhadapan dengan hukum ini, polisi akan menerapkan ketentuan hukum tentang peradilan anak, dan juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas),” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemadaman Listrik Bergilir seJatim, PLN Berikan Penjelasan
- 2Sekolah Rakyat Probolinggo Tidak Menerima Murid Baru, 30 Siswa Digabung ke Pasuruan
- 3244 Rider Se-Jawa Adu Kecepatan di Suropati BMX Challenge 2026 Pasuruan - Jatim 3 Series
- 4Tol Gending-Besuki Beroperasi Akhir 2026
- 5Bus Tiara Mas Tabrak Truk di Tol Paspro, 1 Penumpang Tewas
- 6Sering Pemadaman Listrik Siang Hari, Perajin Mebel Kota Pasuruan Minta DPRD Panggil PLN
- 7Pegawai DKP3 Kota Probolinggo Curi Dua Traktor Bantuan Pusat
- 8Remaja Nganjuk Bacok Wanita karena Cinta Ditolak dan Ditinggal Menikah
- 955 Titik Ngecas Mobil Listrik di Tol Trans Jawa
- 10Diduga Punya Utang Ratusan Juta, Jenazah Warga Sampang Ditahan Pemakamannya oleh Emak-Emak





