Jatim

Sepuluh Tokoh di Probolinggo Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Tengger

Raphel Aziza | 1 Juni 2026, 07:27 WIB
Sepuluh Tokoh di Probolinggo Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Tengger
Sepuluh tokoh di Probolinggo dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Sesepuh Masyarakat Tengger dalam resepsi Yadnya Kasada 2026 di lautan pasir Bromo.

AKURAT.CO, Sepuluh tokoh di Probolinggo dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Sesepuh Masyarakat Tengger dalam resepsi Yadnya Kasada 2026 di lautan pasir Bromo, Minggu (31/5/2026) malam.

Pengukuhan yang dipimpin Dukun Pandita Romo Sutomo didampingi Kepala Desa Ngadisari Sunaryono itu berlangsung khidmat di hadapan para sesepuh dan masyarakat Tengger.

Pengukuhan tersebut menjadi bentuk kepercayaan sekaligus amanah yang diberikan masyarakat Tengger kepada para pemangku kepentingan yang selama ini dinilai memiliki kontribusi terhadap keamanan dan keberlangsungan kawasan Bromo.

Sepuluh tokoh yang menerima penghormatan tersebut di antaranya Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arh Peppy Ribut Yudo Apriyanto beserta istri, Danyon TP 836/Brama Yodha beserta istri, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri beserta istri, Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif beserta istri, Kajari Probolinggo serta Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo.

Di tengah meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan dan semakin besarnya perhatian pemerintah terhadap kawasan Bromo sebagai destinasi wisata nasional, masyarakat Tengger tampaknya ingin memastikan bahwa nilai-nilai adat dan kelestarian budaya tetap mendapat perlindungan.

Pesan itu tersirat kuat dalam prosesi pengukuhan. Gelar warga kehormatan tidak diberikan kepada sembarang orang, melainkan kepada figur yang dianggap memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban sosial, serta keberlanjutan kawasan adat Tengger.

Mewakili para penerima penghargaan, Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengakui bahwa gelar kehormatan tersebut justru menambah tanggung jawab yang harus dipikul.

“Karena terpilih sebagai tokoh kehormatan, ini artinya menambah beban tanggung jawab lebih bagi kami. Kami harus turut menjaga agar wilayah Tengger aman dan tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan menarik,” ujarnya.

Pernyataan itu mempertegas bahwa penghargaan yang diberikan masyarakat Tengger bukan hanya simbol penghormatan, melainkan bentuk harapan agar para penerimanya ikut terlibat menjaga kawasan Bromo dari berbagai tantangan, mulai dari persoalan keamanan, tekanan pariwisata, hingga ancaman terhadap kelestarian budaya.

Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arh Peppy Ribut Yudo Apriyanto, yang baru menjabat di Probolinggo, mengaku tersanjung atas kepercayaan yang diberikan masyarakat Tengger.

“Terima kasih kepada warga Tengger dan Romo Pandita yang telah mengukuhkan saya sebagai warga kehormatan. Ke depan kami akan terus berkolaborasi, berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tokoh maupun masyarakat Tengger untuk menjaga kawasan Bromo Tengger,” katanya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menegaskan status warga kehormatan yang diterimanya akan menjadi komitmen untuk terus menjaga kondusivitas wilayah Bromo.

“Setelah dikukuhkan sebagai tokoh kehormatan, ada tanggung jawab besar bagi kami untuk ikut menjaga kondusivitas wilayah Bromo Tengger,” tegasnya.

Pengukuhan sepuluh tokoh tersebut menjadi pesan penting bahwa masyarakat Tengger tidak hanya mempertahankan tradisi melalui ritual-ritual adat, tetapi juga memperkuat jejaring perlindungan sosial dan kelembagaan.

Di tengah pesatnya perkembangan sektor pariwisata, masyarakat Tengger mengingatkan bahwa Bromo bukan sekadar destinasi wisata, melainkan ruang budaya dan spiritual yang harus dijaga bersama.

Karena itu, gelar warga kehormatan yang disematkan pada malam resepsi Yadnya Kasada bukanlah akhir dari sebuah penghormatan, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk memastikan keseimbangan antara pelestarian adat, keamanan kawasan, dan masa depan pariwisata Bromo tetap terjaga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.