Mahasiswa UNU Blitar Unjuk Rasa Desak Pemecatan Dosen yang Melakukan Pelecehan Seksual

AKURAT.CO, Aliansi Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menggelar aksi damai di lingkungan kampus pada Selasa (19/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada pihak universitas agar segera mengambil langkah tegas terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan akademik.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi melalui Surat Kesepakatan Bersama Aksi Damai 19 Mei 2026 yang berisi tuntutan kepada pihak birokrasi kampus. Dokumen itu diserahkan sekaligus dibacakan di hadapan peserta aksi dan ditujukan kepada pimpinan universitas.
Dalam tuntutannya, mahasiswa menyampaikan tiga poin utama. Pertama, mereka meminta pimpinan universitas memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tuntutan itu mengacu pada regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Baca: UNU Blitar Kumpulkan Keterangan Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
Selain itu, mahasiswa juga meminta kampus untuk memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban melalui pendampingan dan pemulihan yang memadai. Mereka menilai aspek tersebut penting untuk memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.
Poin lainnya adalah perlindungan bagi korban maupun mahasiswa yang melakukan pendampingan atau advokasi agar terhindar dari ancaman, diskriminasi akademik, maupun pembatasan hak sebagai mahasiswa.
Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kafi mengatakan aksi turun ke jalan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya advokasi dan audiensi dengan pihak kampus yang dianggap belum membuahkan hasil yang diinginkan mahasiswa. Awalnya mereka menginginkan aksi damai dan duduk bersama jajaran Wakil Rektor (Warek) untuk menyatukan tujuan. Namun, karena belum adanya keputusan akhir yang memuaskan, mereka mengancam akan melakukan aksi serupa selama tiga hari berturut-turut jika tuntutan tidak terpenuhi.
"Tuntutannya hanya satu, pecat dengan tidak terhormat kepada terduga pelaku," ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemadaman Listrik Bergilir seJatim, PLN Berikan Penjelasan
- 2Sekolah Rakyat Probolinggo Tidak Menerima Murid Baru, 30 Siswa Digabung ke Pasuruan
- 3244 Rider Se-Jawa Adu Kecepatan di Suropati BMX Challenge 2026 Pasuruan - Jatim 3 Series
- 4Tol Gending-Besuki Beroperasi Akhir 2026
- 5Bus Tiara Mas Tabrak Truk di Tol Paspro, 1 Penumpang Tewas
- 6Sering Pemadaman Listrik Siang Hari, Perajin Mebel Kota Pasuruan Minta DPRD Panggil PLN
- 7Pegawai DKP3 Kota Probolinggo Curi Dua Traktor Bantuan Pusat
- 8Remaja Nganjuk Bacok Wanita karena Cinta Ditolak dan Ditinggal Menikah
- 955 Titik Ngecas Mobil Listrik di Tol Trans Jawa
- 10Diduga Punya Utang Ratusan Juta, Jenazah Warga Sampang Ditahan Pemakamannya oleh Emak-Emak






