Suami yang Menikahinya Ternyata Wanita, Perempuan di Malang Lapor Polisi

AKURAT.CO, Seorang perempuan bernama Intan Anggraeni (28) asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, melaporkan pasangannya bernama Rey di Mapolresta Malang Kota, Rabu (8/4/2026). Intan melaporkan Rey karena terlapor mengaku seorang laki-laki, tetapi setelah pernikahan ternyata diketahui Rey seorang wanita. Intan dan keluarganya akhirnya melaporkan Rey atas dugaan pemalsuan identitas dan dokumen.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah menerima laporan tersebut dan masih melakukan pendalaman.
"Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini kasus sedang kami dalami lebih lanjut," kata Rahmad saat dihubungi.
Pernikahan menggegerkan ini bermula Intan berkenalan dan bertemu dengan Rey pada awal Februari 2026 di salah satu kafe di Kota Batu. Dari pertemuan itu, keduanya memutuskan berpacaran pada tanggal 14 Februari 2026.
Selama menjalin hubungan, Intan tidak menaruh curiga kepada Rey, sebab cara bicara dan penampilan terlapor cukup meyakinkan sebagai seorang pria.
"Kenalnya awal Februari, terus mulai pacaran tanggal 14 Februari. Dia ngaku cowok, dan selama ini kelakuannya juga seperti cowok asli," ucap Intan.
Setelah menjalin hubungan, keduanya akhirnya memutuskan untuk menikah siri. Namun, saat prosesi pernikahan berlangsung, terlapor tidak menghadirkan keluarganya sama sekali.
"Waktu nikah, dia nggak bawa keluarganya. Alasannya waktu itu karena ada keluarga yang meninggal, jadi pernikahannya dilakukan secara siri. Tapi setelah dicek ternyata tidak ada yang meninggal dunia sama sekali," tambah Intan.
Setelah menjalani kehidupan rumah tangga, akhirnya kedok Rey terbongkar saat malam pertama bahwa ternyata ia seorang wanita.
"Tahunya pas malam pertama. Setelah saya tahu dia ternyata wanita, saya langsung nangis dan lapor ke orang tua," ujarnya.
Akhirnya, Intan dan pihak keluarga melaporkan Rey ke Mapolresta Malang Kota dengan dugaan pemalsuan dokumen.
"Saat ini kita melaporkan salah satunya pemalsuan dokumen. Dokumen ini digunakan untuk menikahi Saudari Intan," ujar pihak keluarga korban, Eko NS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





