Jatim

Perempuan Pengendara Supra Meninggal Akibat Tabrakan dengan PCX di Pasuruan

Eko Krisyanto | 3 April 2026, 14:27 WIB
Perempuan Pengendara Supra Meninggal Akibat Tabrakan dengan PCX di Pasuruan
Motor yang terlibat kecelakaan rusak parah. (Istimewa)

AKURAT.CO, Kecelakaan lalu lintas adu depan antara dua sepeda motor terjadi di jalan kabupaten penghubung Dusun Sumbersuko, Dusun Terongdowo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka, Jumat (3/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Supra bernopol S-6595-NH dengan Honda PCX bernopol N-5731-TDZ.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat pengendara Honda Supra melaju dari arah selatan ke utara.

“Setibanya di lokasi kejadian, pengendara Supra diduga berpindah jalur ke kanan tanpa memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan,” ujar Joko.

Pada saat bersamaan, dari arah utara ke selatan melaju sepeda motor Honda PCX. Karena jarak yang sudah dekat, tabrakan depan tak dapat dihindari.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Honda Supra, Tumini (54), warga Kecamatan Prigen, mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Bhayangkara Watukosek.

Sementara itu, pengendara Honda PCX, Rahsya Adly Airlangga (18), mengalami luka sobek di pelipis mata kiri dan pendarahan dari telinga kanan. Ia dilarikan ke RS Abyakta Kepulungan dalam kondisi luka berat.

Penumpang PCX, Sayyid Maulana Ibrahim (16), juga mengalami luka dengan kondisi pendarahan dari hidung dan menjalani perawatan medis di rumah sakit yang sama.

“Dugaan sementara, kecelakaan dipicu faktor manusia, yakni kurang hati-hatinya pengendara saat berpindah jalur,” tambah Joko.

Selain korban jiwa dan luka, kecelakaan ini juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.