Jatim

Pembangunan Puluhan KDMP di Bangkalan Belum Ajukan Izin PBG, Pemda Sebut Tidak Dilibatkan

Dhani Ramadani | 22 Februari 2026, 01:02 WIB
Pembangunan Puluhan KDMP di Bangkalan Belum Ajukan Izin PBG, Pemda Sebut Tidak Dilibatkan

AKURAT.CO, Puluhan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bangkalan yang dalam proses pembangunan belum tercatat mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG merupakan izin wajib sebelum pembangunan gedung dilakukan. 

Persetujuan ini diterbitkan pemerintah daerah untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan konstruksi, serta kesesuaian tata ruang. Pemda setempat juga mengungkapkan tidak dilibatkan dalam proses pengajuan izin PBG sampai teknis pembangunan.

Berdasarkan data per awal Februari 2026, sebanyak 73 gerai KDMP sedang dalam tahap pembangunan dari total 281 unit yang tersebar di Bangkalan. Meski progres konstruksi berjalan, aspek perizinan disebut belum dipenuhi.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Gedung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan, Nur Taufik, mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan izin PBG untuk pembangunan gerai tersebut.

Ia juga menyebut instansinya tidak pernah dilibatkan dalam survei maupun proses teknis pembangunan. “Enggak ada (tidak dilibatkan),” kata Nur Taufik kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan, Moh Rasuli, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pembangunan fisik gerai KDMP.

“Kami hanya pembinaan pada KDMP-nya. Kalau pembangunan dilakukan PT Agrinas. Untuk perkembangannya mungkin bisa tanya Kodim. Karena untuk perizinan adalah tanggungjawab pelaksana,” ujar Rasuli.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.