Jatim

Kepala Unit BRI di Jombang Gelapkan Uang Kas Bank Rp 4,6 M buat Main Kripto

Mustolih. | 20 Januari 2026, 07:54 WIB
Kepala Unit BRI di Jombang Gelapkan Uang Kas Bank Rp 4,6 M buat Main Kripto

AKURAT.CO, Seorang Kepala Unit BRI di Kecamatan Wonosalam, Jombang nekat menggunakan uang perusahaan untuk trading kripto. Uang yang digunakan sebesar Rp 4,6 miliar. Kasus ini sudah ditangani Kejari Jombang setelah pihak BRI melaporkan penggelapan tersebut. 

Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari pihak Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (9/1/2026). Pada pelimpahan tahap II ini, tersangka atas nama Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi (51) juga diserahkan oleh pihak penyidik.

Agung merupakan Kepala Unit BRI di Kecamatan Wonosalam, Jombang. Ia dilaporkan atas dugaan korupsi dengan menggunakan uang kas BRI untuk keperluan trading kripto.

"Kasusnya ini dimulai pada Februari tahun 2025 lalu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Ananto menerangkan, Agung menggunakan uang kas BRI di Kantor Unit Wonosalam sebesar Rp 4,6 miliar. Untuk mengeluarkan uang itu, tersangka memerintahkan teller melakukan transaksi ke akun tradingnya.

Tersangka menyuruh teller bank agar melakukan transaksi sebanyak 16 kali dengan nominal di bawah Rp 500 juta guna menghindari sistem perbankan. Sebab, transaksi di atas Rp 500 juta harus melalui persetujuan Kantor Cabang Jombang.

"Akhirnya atas perintah dia, teller mengakali itu sebanyak 16 kali transaksi dengan nominal sekitar Rp 200 juta setiap transaksinya," terangnya.

Menurut Ananto, tersangka berdalih meminjam uang itu dan akan dikembalikan segera. Namun, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya, pihak BRI pun melaporkan perbuatan Agung ke Polres Jombang.

Kasus ini pun kini sudah pada Tahap II di Kejaksaan Negeri Jombang. Penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas perkara beserta tersangkanya. Kini, Agung segera diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.