Jatim

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka

Noor Latifah Adzhari | 26 Desember 2024, 14:40 WIB
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka

AKURAT.CO, Polisi menetapkan Sigit Winarno (65), sopir truk muat pakan ternak yang ditabrak bus rombongan SMP asal Bogor di Tol Pandaan-Malang sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang.

"Sopir truk kami tetapkan menjadi tersangka dalam musibah kecelakaan di Km 77+300 A tol Pandaan-Malang," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024).

"Dengan persangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kholis.

Sigit diduga telah melakukan pelanggaran kelalaian saat mengendarai kendaraan angkutan barang.

"Kami menemukan fakta kondisi truk tidak laik jalan. Satu di antaranya tidak dilakukan pemeriksaan rutin terhadap temperatur sehingga mengakibatkan mesin overheat. Dan sopir menghentikan kendaraan tanpa mematikan mesin di kondisi jalan menanjak dan menikung," kata Kholis.

Sigit masih menjalani perawatan medis di RS Prima Husada, Singosari, Malang. Karena itu polisi belum bisa melakukan penahanan dan belum meminta keterangan utuh.

Baca: Bus Rombongan SMP Bogor Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang, Empat Orang Tewas

Kecelakaan maut antara bus pariwisata dan truk terjadi di Tol Pandaan-Malang, Senin (23/12/2024) pukul 15.40 WIB. Kecelakaan di KM 77 ini menyebabkan empat orang tewas.

Bus bernopol S 7607 UW yang mengangkut rombongan siswa SMP IT Darul Quran Mulia Putri, Bogor yang diketahui hendak menuju ke Kampung Inggris, Kediri, itu menabrak truk wing boks bernopol L 9126 UU. Truk itu sedang berhenti di badan jalan karena tidak kuat menanjak.

Truk muat pakan ternak itu mundur tidak terkendali ke tengah jalan tol. Kejadian itu diduga membuat sopir bus yang melaju di belakangnya tidak mampu melakukan antisipasi. Tabrakan keras tidak dapat terhindarkan.

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.