Jatim

Kabag Keuangan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Pimpinan DPRD Ponorogo Rp 3,5 M

Dhani Ramadani | 5 Agustus 2026, 09:09 WIB
Kabag Keuangan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Pimpinan DPRD Ponorogo Rp 3,5 M
Tersangka korupsi ditahan. - Istimewa

AKURAT.CO, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo, FS, sebagai tersangka korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Selasa (4/8/2026). Pihak Kejari menyebutkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

FS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Saat digiring menuju mobil tahanan, FS memilih bungkam. Ia hanya menundukkan kepala dan tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan saudara FS yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka,” ujar Zulmar.

Zulmar menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 1/M.5.26/FD.2/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026. Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 35 anggota DPRD, 13 pegawai Sekretariat DPRD, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta meminta keterangan ahli hukum administrasi negara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.