Jatim

Polisi Terjunkan Tim Khusus Kejar 15 Pelaku Pemerkosaan Gadis di Sampang

Dhani Ramadani | 12 Juli 2026, 19:25 WIB
Polisi Terjunkan Tim Khusus Kejar 15 Pelaku Pemerkosaan Gadis di Sampang
Ilustrasi.

AKURAT.CO, Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 15 tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) massal yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura. Saat ini sudah 12 laki-laki pelaku rudapaksa yang dibekuk Polres Sampang.

Aparat kepolisian menegaskan memastikan telah mengidentifikasi seluruh sisa pelaku yang kini tengah melarikan diri. Untuk mempercepat penangkapan para buron, Satreskrim Polres Sampang kini telah menerjunkan tim khusus guna menyisir tempat-tempat persembunyian para buronan.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan, pihak kepolisian telah memetakan serta mengantongi identitas lengkap 15 tersangka yang masih kabur. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang telah disebar ke berbagai titik lapangan untuk memburu para pelaku yang buron.

Baca: Gadis 15 Tahun Diperkosa 27 Pria di Sampang, Polisi Tangkap 12 Pelaku

Nur Fajri menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam mengusut tuntas perkara kejahatan seksual ini.

"Kami tetap melakukan upaya maksimal untuk memburu (15 orang) pelaku," kata Fajri.

Dalam jumpa pers sebelumnya pada Jumat (10/7/2026), Kapolres Sampang AKBP Hartono membeberkan bahwa aksi biadab tersebut menimpa korban secara berulang kali selama empat bulan.

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono.

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, rentetan pemerkosaan bergilir oleh 27 pria tersebut dilakukan di 6 lokasi berbeda yang mencakup wilayah tiga kecamatan di Kabupaten Sampang.

"TKP Kecamatan Sampang, Kecamatan Omben, dan Kecamatan Camplong," tutur Hartono.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.