Jatim

Harta Perempuan Pasuruan Dikuras Pria yang Baru Dikenal di Medsos

Eko Krisyanto | 11 Juli 2026, 21:39 WIB
Harta Perempuan Pasuruan Dikuras Pria yang Baru Dikenal di Medsos
Korban bersama pelaku. (Tangkapan layar CCTV)

AKURAT.CO, Seorang perempuan berinisial AN (26), warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, menjadi korban penipuan setelah bertemu dengan pria yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos). Pelaku yang mengaku berasal dari Mojokerto diduga membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dan barang berharga milik korban dengan total kerugian mencapai Rp25,15 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah minimarket di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mulai berkenalan dengan pelaku berinisial R melalui media sosial pada Senin (5/7/2026). Setelah beberapa hari berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat, keduanya sepakat untuk bertemu di Kota Pasuruan.

Saat bertemu, pelaku dan korban sempat berkeliling mencari makan menggunakan sepeda motor milik korban. Setelah itu mereka berhenti di sebuah minimarket.

Sebelum korban masuk untuk membeli minuman, pelaku menyarankan agar tas milik korban yang berisi kunci sepeda motor dan satu unit iPhone XR warna kuning kapasitas 64 GB ditinggalkan di kendaraan.

Korban menuruti permintaan tersebut. Namun, ketika kembali dari dalam minimarket, pelaku sudah menghilang. Sepeda motor, tas, telepon genggam, dan barang-barang milik korban ikut dibawa kabur.

Aan, pemilik warung yang memiliki rekaman CCTV di sekitar lokasi, mengatakan korban sempat menceritakan kronologi kejadian usai menyadari dirinya menjadi korban penipuan.

"Kalau dari korban katanya kenal di medsos, kemudian janjian dan jalan. Ngakunya itu anak Mojokerto," ujar Aan, Jumat (10/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, membenarkan laporan tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.

"Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasuruan Kota. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan," kata Junaidi.

Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan dari perusahaan pembiayaan, dus iPhone XR, serta kuitansi pembelian telepon genggam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.