Harta Perempuan Pasuruan Dikuras Pria yang Baru Dikenal di Medsos

AKURAT.CO, Seorang perempuan berinisial AN (26), warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, menjadi korban penipuan setelah bertemu dengan pria yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos). Pelaku yang mengaku berasal dari Mojokerto diduga membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dan barang berharga milik korban dengan total kerugian mencapai Rp25,15 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah minimarket di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mulai berkenalan dengan pelaku berinisial R melalui media sosial pada Senin (5/7/2026). Setelah beberapa hari berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat, keduanya sepakat untuk bertemu di Kota Pasuruan.
Saat bertemu, pelaku dan korban sempat berkeliling mencari makan menggunakan sepeda motor milik korban. Setelah itu mereka berhenti di sebuah minimarket.
Sebelum korban masuk untuk membeli minuman, pelaku menyarankan agar tas milik korban yang berisi kunci sepeda motor dan satu unit iPhone XR warna kuning kapasitas 64 GB ditinggalkan di kendaraan.
Korban menuruti permintaan tersebut. Namun, ketika kembali dari dalam minimarket, pelaku sudah menghilang. Sepeda motor, tas, telepon genggam, dan barang-barang milik korban ikut dibawa kabur.
Aan, pemilik warung yang memiliki rekaman CCTV di sekitar lokasi, mengatakan korban sempat menceritakan kronologi kejadian usai menyadari dirinya menjadi korban penipuan.
"Kalau dari korban katanya kenal di medsos, kemudian janjian dan jalan. Ngakunya itu anak Mojokerto," ujar Aan, Jumat (10/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, membenarkan laporan tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.
"Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasuruan Kota. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan," kata Junaidi.
Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan dari perusahaan pembiayaan, dus iPhone XR, serta kuitansi pembelian telepon genggam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 4Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 5Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 6Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 7Geger Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Laci Rombong Cilok di Tongas Probolinggo
- 8Gelombang Perairan Pasuruan Landai, Aman untuk Melaut
- 9Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026





