Jatim

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Perempuan Dalam Sumur di Kebun Sengon Probolinggo

Syukron Nuaim Hayat | 5 Juli 2026, 07:30 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Perempuan Dalam Sumur di Kebun Sengon Probolinggo
Mayat korban ditemukan dalam sumur di kebun sengon.

AKURAT.CO, Polres Probolinggo bergerak cepat mengungkap pembunuhan SM (24), warga Desa Bantaran, Bantaran, Probolinggo, yang mayatnya ditemukan tanpa busana dalam sumur di tengah kebun sengon Desa Alassumur Kulon, Kraksaan, Probolinggo. Dua pelaku ditangkap.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial R dan H, warga Desa Alaskandang, Besuk, Probolinggo. Mereka dibekuk di rumahya masing-masing.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur menjelaskan penangkapan berdasarkan penelusuran rekam jejak digital korban serta pemeriksaan intensif sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyelidikan mulai mengarah kepada pelaku.

Baca: Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk Dalam Sumur Tengah Kebun Sengon Probolinggo

"Pelaku mengaku membunuh korban, kemudian melepas pakaian korban, membakar pakaian tersebut, lalu membuang jasadnya ke dalam sumur untuk menghilangkan jejak," jelas Maskur.

Sebelumnya diberitakan, mayat perempuan tanpa busana ditemukan di dalam sumur tua di kawasan kebun sengon, Desa Alassumur Kulon, Kraksaan, Probolinggo, Jumat (3/7/2026). Kondisi jenazah sudah membusuk.

Baca: Mayat Perempuan Dalam Sumur di Kebun Sengon Probolinggo Dipastikan Korban Pembunuhan

Penemuan mayat bermula saat warga dibuat resah setelah aroma menyengat tercium dari area kebun sengon. Setelah ditelusuri, bau tersebut berasal dari sebuah sumur sedalam sekitar enam meter.

Petugas Polsek Kraksaan bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Probolinggo bersama Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Probolinggo, kemudian mengevakuasi mayat. Mayat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan outopsi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.