Jatim

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Kabel Tower Seluler di Rejoso Pasuruan

Syukron Nuaim Hayat | 13 Juni 2026, 08:17 WIB
Polisi Tangkap Tiga Pencuri Kabel Tower Seluler di Rejoso Pasuruan
Pelaku ditangkap saat beraksi. (Istimewa)

AKURAT.CO, Polisi mengamankan tiga orang pencuri kabel tower di Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Pencurian di tower milik PT Protelindo yang merupakan Base Transceiver Station (BTS) salah satu provider seluler itu pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Anggota menerima informasi dari masyarakat ada aktivitaa mencurigakan di tower Desa Sambirejo. Anggota bergerak menuju lokasi," kata Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, Sabtu (13/6/2026).

Setibanya di lokasi, mendapati tiga orang sedang mencuri kabel di tower. Tiga pencuri itu langsung dicokok tanpa perlawanan.

Mereka yakni S (45) warga Kecamatan Prigen; AP (31) warga Kecamatan Wonorejo; dan ZA (31) warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Ketiga pelaku diamankan ke Polsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan obeng, tang potong, alat pengupas kabel, cutter serta potongan kabel Power RRU Merk Zhongtian Technology tipe 2X8AWG dengan panjang kurang lebih 250 meter. Kerugian korban akibat pencurian ini Rp10 juta.

Para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.