Jatim

Dua Pencuri Timah Pemberat Jaring Nelayan Pasuruan Ditangkap

Syukron Nuaim Hayat | 10 Juni 2026, 21:51 WIB
Dua Pencuri Timah Pemberat Jaring Nelayan Pasuruan Ditangkap
Polisi mengamankan dua pelaku pencurian timah pemberat jaring nelayan Kota Pasuruan.

AKURAT.CO, Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, mengamankan dua pelaku pencurian timah pemberat jaring nelayan di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dua pelaku berinisial TA (35) warga Kelurahan Gadingrejo dan CR (21) warga Kelurahan Ngemplakrejo.

Pencurian terungkap saat korban MK (30) masuk ke gudang penyimpanan hendak mengangkut jaring ikan untuk diperbaiki, Minggu (7/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB

Ia terkejut mendapati jaring yang disimpan di gudang rusak, timah pemberatnya hilang.

"Korban sempat bertanya kepada salah satu warga. Dari informasi warga tersebut, diketahui sebelumnya sempat terlihat dua orang membawa timah di sekitar gudang," kata Kapolsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, Kompol I Made Patera Negara, Rabu (10/6/2026).

Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Purworejo, Selasa (9/6/2026) pukul 15.30 WIB.

"Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," jelas Kapolsek.

Kedua pelaku mengaku telah mencuri timah di gudang milik korban sebanyak dua kali.

Aksi pertama pada Mei 2026 dengan hasil penjualan sekitar Rp380 ribu, kemudian pada 2 Juni 2026 dengan hasil penjualan sekitar Rp520 ribu.

Modus pelaku masuk ke dalam gudang lalu memotong tali pengikat timah pemberat pada jaring ikan menggunakan pisau lipat kecil.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta," terang I Made Patera.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.