Jatim

Polisi Lumpuhkan Komplotan Begal Sadis di Pasuruan

Syukron Nuaim Hayat | 27 Mei 2026, 20:39 WIB
Polisi Lumpuhkan Komplotan Begal Sadis di Pasuruan
Ilustrasi.

AKURAT.CO, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua residivis begal di Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dua pelaku berinisial S warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dan MS warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Modus yang digunakan dua orang tersangka adalah merampas sepeda motor yang rata-rata korbannya perempuan. Mereka tiga kali melakukan tindak pidana yang sama," kata Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Rabu (27/5/2026).

Keduanya ditangkap terkait aksi begal yang dilakukan pada 29 Mei 2025 di Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Petugas menembak betis kedua pelaku saat proses penangkapan karena keduanya berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah dilumpuhkan, kedua tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jatim.

Ia menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merampas kendaraan milik korban di jalanan. Mayoritas korban yang menjadi sasaran merupakan perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Menurut dia, korban sempat memberikan perlawanan ketika aksi begal berlangsung.
Namun pelaku kemudian memukul korban menggunakan helm hingga korban mengalami luka serta trauma untuk kembali berkendara sepeda motor.

“Bukan hanya roda dua, ada roda empat juga. Kita masih kembangkan, bukan dua orang ini saja beberapa TKP khususnya di Malang dan Pasuruan ciri-ciri sama seperti pelaku yang diamankan," ujarnya.

Saat ini Ditreskrimum Polda Jatim masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta sejumlah tempat kejadian perkara dengan pola kejahatan serupa di Pasuruan dan Malang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.