Jatim

Maling Bawa Pikap Curi Puluhan Tabung LPG di Rejoso Pasuruan

Syukron Nuaim Hayat | 15 Mei 2026, 16:13 WIB
Maling Bawa Pikap Curi Puluhan Tabung LPG di Rejoso Pasuruan
Pencurian tabung LPG 3kg terekam CCTV. (Istimewa/tangkapan layar)

AKURAT.CO, SB (33), pria warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, ini berhasil mencuri puluhan tabung LPG 3kg dari sebuah gudang di Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Total ia beraksi tiga kali di gudang yang sama dan mencuri 54 tabung LPG 3kg.

Pencurian pertama dilakukan pada tanggal 4 Mei 2026 sebanyak 11 tabung. Kedua tanggal 9 Mei 2026 sebanyak 30 tabung. Dan ketiga tanggal 15 Mei 2026 sebanyak 13 tabung.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi mengatakan pemilik curiga karena tabung sering hilang dalam jumlah banyak. Pada Jumat (15/5/2026) pagi, saat pemilik kembali menyadari banyak tabung hilang, lalu memeriksa rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut pemilik gudang berinisial T melihat sebuah mobil pikap Daihatsu Grandmax warna putih dengan nopol N-8617-TH terparkir di depan gudang, pukul 03.30 WIB. Seorang laki-laki keluar-masuk gudang sambil membawa tabung LPG yang kemudian dimuat ke pikap,

"Mengetahui kejadian itu, pemilik gudang langsung melapor ke Polsek Rejoso. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan pelaku," terang Junaidi.

"Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tabung di gudang tersebut," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Rejoso untui proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pendalaman, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian tabung LPG 3kg sebanyak 3 kali di gudang tersebut. Modus operandi pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak kunci gembok menggunakan obeng T.

"Total ia sudah mencuri 54 tabung senilai Rp2.795.000," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f dan pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.