Jatim

Polisi Amankan Warga Surabaya yang Hendak Jual Arak Bali di Kota Pasuruan

Syukron Nuaim Hayat | 6 Mei 2026, 16:45 WIB
Polisi Amankan Warga Surabaya yang Hendak Jual Arak Bali di Kota Pasuruan
Polisi sita ratusan arak Bali yang akan dijual di Pasuruan. (Istimewa)

AKURAT.CO, Polisi menangkap pria berinisial BSS (44), warga Gununganyar, Surabaya, karena membawa ratusan botol arak bali.

BBS diamankan saat mengendarai mobil Toyota Innova keluar dari Exit Tol Pasuruan, Senin (4/5/2026) malam.

"Saat kendaraannya digeledah, ada sebanyak 5 dus berisi total 255 botol miras jenis arak Bali," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Rabu (6/5/2026).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras ilegal dari luar kota yang masuk ke wilayah hukumnya.

"Setelah dilakukan pembuntutan, petugas berhasil menghentikan kendaraan yang di pintu keluar tol," ujarnya.

Pelaku yang diketahui menjual miras tersebut secara online tanpa izin diamankan ke Mapolsek Purworejo beserta barang bukti.

"Pelaku dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena menjual minuman keras tanpa izin resmi," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.