Jatim

Periksa ke Bidan, Motor Ibu di Pasuruan Disikat Maling Sarungan

Eko Krisyanto | 5 Maret 2026, 05:05 WIB
Periksa ke Bidan, Motor Ibu di Pasuruan Disikat Maling Sarungan
Sepeda motor Honda Beat warga Pasuruan digondol maling saat diparkir di halaman rumah bidan. (Tangkapan layar CCTV)

AKURAT.CO, Niat hati memeriksakan kesehatan, seorang warga Kecamatan Tutur justru harus menelan kerugian belasan juta rupiah. Sepeda motor Honda Beat miliknya raib digondol maling saat diparkir di halaman rumah bidan desa, Rabu (4/3/2026) malam.

Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 20.40 WIB di Dusun Kuntul Selatan, Desa Kalipucang. Korban, Mufidah (42), warga Dusun Krajan II, Desa Tutur, datang ke rumah bidan Nasrifah untuk memeriksakan diri dan diantar oleh anaknya.

Motor bernomor polisi N 2927 TEJ diparkir di halaman dalam kondisi terkunci setir. Namun, situasi pagar rumah yang tidak tertutup diduga dimanfaatkan pelaku untuk masuk dengan leluasa.

Tanpa membutuhkan waktu lama, pelaku yang terekam mengenakan sarung itu merusak kunci setir dan membawa kabur motor korban. Seluruh aksi tersebut terekamkamera CCTV di sekitar lokasi.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku masuk ke halaman rumah saat pagar dalam kondisi terbuka.

“Sepeda motor dalam keadaan terkunci setir dan diduga dirusak menggunakan kunci T. Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria memakai sarung masuk ke halaman dan membawa kabur kendaraan korban,” ujarnya.

Korban sempat merasa curiga ketika melihat seseorang masuk ke halaman. Namun saat dicek, motor sudah dinaiki pelaku dan langsung dilarikan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Hingga kini, petugas Polsek Nongkojajar masih memburu pelaku dan mendalami rekaman CCTV untuk mengungkap identitasnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang pagar atau sistem keamanannya tidak tertutup rapat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.