Jatim

BPJS Kesehatan Pasuruan, Pemkab Probolinggo dan BPS Gelar Sosialisasi Status Kepesertaan JKN

Syukron Nuaim Hayat | 27 Februari 2026, 10:45 WIB
BPJS Kesehatan Pasuruan, Pemkab Probolinggo dan BPS Gelar Sosialisasi Status Kepesertaan JKN
BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo menggelar Sosialisasi Pemberian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

AKURAT.CO, BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo menggelar Sosialisasi Pemberian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai tindak lanjut SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penonaktifan Peserta PBI JK, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Probolinggo, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala BPS Kabupaten Probolinggo, serta perwakilan dari 31 perangkat desa terdampak, sekaligus menjadi forum penyamaan persepsi atas kebijakan penonaktifan 49.064 peserta di Kabupaten Probolinggo dan pembahasan mekanisme reaktivasi agar akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran data nasional kesejahteraan sosial. Peserta yang dinonaktifkan tercatat berada pada desil 6 sampai 10, sehingga secara sistem tidak lagi termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran bantuan iuran pemerintah.

“Penonaktifan ini berbasis data nasional. Namun apabila terdapat warga yang dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan, khususnya yang menderita penyakit kronis atau katastropik, maka kepesertaannya dapat diusulkan untuk reaktivasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa reaktivasi tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui mekanisme verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah. Peran desa, Dinas Sosial, dan perangkat daerah lainnya menjadi kunci dalam memastikan usulan reaktivasi benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan. Sementara itu, bagi masyarakat yang secara ekonomi sudah tergolong mampu, akan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri agar kesinambungan kepesertaan JKN tetap terjaga.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Sepanjang memenuhi kriteria dan melalui proses verifikasi yang sesuai ketentuan, kepesertaan dapat direaktivasi. Untuk itu, sinergi pemerintah daerah, perangkat desa, dan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan tepat sasaran dan tetap memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” ujar dr. Kemas.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Abdul Ghofur, menyampaikan bahwa pemerintah daerah segera mengambil sejumlah langkah strategis guna memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara optimal.

“Menyikapi penonaktifan BPJS PBI ini, pertama yang perlu kita lakukan adalah pemutakhiran dan verifikasi data DTKS. Kedua, mendorong proses reaktivasi bagi penerima yang memang masih berhak agar bisa kembali mendapatkan layanan. Ketiga, melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami kebijakan ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengawal proses tersebut. Menurutnya, sinergi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPS, DPMD, pemerintah desa, serta BPJS Kesehatan harus diperkuat agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Kami berharap kolaborasi ini berjalan baik sehingga kita bisa memastikan masyarakat tetap terlayani. Ke depan, keseimbangan layanan kesehatan harus tetap terjaga,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Probolinggo menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan kejelasan arah dan pemahaman yang lebih utuh terkait alur pengelolaan data hingga proses reaktivasi kepesertaan.

“Terus terang kami sangat mengapresiasi adanya sosialisasi ini karena memberikan kejelasan arah bagi kami semua. Sebelumnya, saat mengikuti Zoom bersama BPS Pusat, memang masih ada beberapa hal yang belum sepenuhnya kami pahami, khususnya terkait alur dan tindak lanjut di daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, BPS memiliki peran menyiapkan data hasil ground check masyarakat dari desil 1 sampai dengan desil 10. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk selanjutnya diteruskan kepada BPJS Kesehatan sebagai dasar proses reaktivasi kepesertaan.

“Dari sini kami semakin memahami bahwa penerima bantuan iuran jaminan kesehatan diprioritaskan pada masyarakat di desil 1 sampai desil 5 sesuai ketentuan. Jadi alurnya sekarang sudah jauh lebih terang dan terstruktur. Tanpa pertemuan seperti ini, mungkin kami hanya fokus melakukan ground check tanpa mendapatkan gambaran utuh mengenai proses lanjutan dan pemanfaatan datanya,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.