Tak Ada Penolakan, Pemkab Probolinggo dan BPJS Kesehatan KC Pasuruan Perkuat Skema Reaktivasi PBI JK

AKURAT.CO, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Reaktivasi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Selasa (25/2/2026). Kegiatan ini melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo, serta pimpinan rumah sakit di wilayah setempat.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan Kemas Rona Kurniawansyah menegaskan komitmen seluruh pihak untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan. Ia menyampaikan, fasilitas kesehatan diminta mengutamakan pelayanan medis terlebih dahulu, sementara proses administrasi reaktivasi kepesertaan berjalan paralel sesuai mekanisme yang telah disepakati.
“Pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas. Fasilitas kesehatan dapat menerbitkan surat keterangan medis sebagai dasar pengajuan reaktivasi melalui Dinas Sosial. Prosesnya diharapkan dapat selesai sekitar 1x24 jam, dengan toleransi penjaminan pelayanan di rumah sakit hingga 3x24 jam,” ujarnya. Rabu, (25/2).
Dalam rapat tersebut juga disepakati penerapan no refusal policy, yakni tidak ada penolakan pasien PBI JK nonaktif di fasilitas kesehatan. Rumah sakit tetap memberikan pelayanan terlebih dahulu, sementara proses administrasi dilakukan bersamaan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan. Untuk mempercepat reaktivasi, seluruh pihak sepakat menyamakan format surat keterangan medis antara Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan Dinas Sosial agar proses pengajuan lebih cepat dan tidak berulang.
Ia menjelaskan, pengajuan reaktivasi dilakukan melalui dua jalur, yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Pendekatan dilakukan baik saat peserta datang berobat maupun melalui penjangkauan aktif kepada kelompok prioritas. Apabila hingga hari ketiga belum ada persetujuan, fasilitas kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar kepesertaan peserta dapat segera aktif kembali. Kanal komunikasi antara rumah sakit dan Dinas Sosial juga diperkuat melalui penunjukan person in charge (PIC) yang responsif.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Probolinggo, Lilik H., menyampaikan bahwa pemutakhiran data dilakukan melalui proses ground check dua tahap. Tahap pertama sebelum Lebaran menyasar 265 keluarga prioritas dengan kasus penyakit katastropik, sedangkan tahap kedua setelah Lebaran mencakup ribuan keluarga dengan dukungan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah mendapatkan pelatihan dari BPS.
“Pemutakhiran data ditargetkan tuntas hingga April 2026. Data ini akan memperbarui desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Nasional sehingga penetapan penerima bantuan dapat semakin tepat sasaran,” jelasnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo menambahkan, proses reaktivasi tetap mengikuti standar operasional prosedur, namun percepatan terus diupayakan melalui koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas Sosial juga melakukan cleansing dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) lintas instansi serta mendorong sosialisasi di desa-desa prioritas melalui operator desa agar usulan peserta aktif dapat lebih tepat sasaran.
“Dinas Sosial berkomitmen mempercepat proses verifikasi dan validasi data. Harapannya, masyarakat yang membutuhkan dapat segera kembali terdaftar sebagai peserta aktif,” ungkapnya.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak sepakat memperkuat kolaborasi guna memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo tetap terjaga. Hal tersebut sejalan dengan komitmen pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang inklusif dan berkesinambungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






