Jatim

Catat! Kendaraan Angkutan Barang Berikut Ini Boleh Beroperasi Selama Arus Mudik

M. Rafix | 17 Maret 2025, 20:20 WIB
Catat! Kendaraan Angkutan Barang Berikut Ini Boleh Beroperasi Selama Arus Mudik

AKURAT.CO, Kendaraan angkutan barang dibatasi beroperasi selama masa arus mudik lebaran di Jatim mulai 24 Maret 2025-8 April 2025.

Kadishub Jatim Nyono menyebut larangan berlaku pada sejumlah angkutan barang, yakni untuk mobil dengan 3 sumbu atau lebih, termasuk kereta tempelan atau kereta gandengan.

Nyono menyebut ada 4 ruas jalan tol dan 4 ruas jalan non tol yang akan menerapkan kebijakan pembatasan untuk angkutan barang.

"Angkutan barang yang dilarang melintas yakni yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu) dan hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," kata Nyono kepada wartawan Senin (17/3/2025).

Sementara yang masih boleh beroperasi angkutan barang yang mengangkut BBM, bahan gas, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, mudik sepeda motor gratis, bahan pokok, serta hantaran uang.

"Bahan pokok meliputi beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai," tambahnya.

Meski demikian, angkutan barang yang boleh beroperasi harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Dalam surat tersebut harus ada keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan harus ditempel di kaca depan mobil sebelah kiri.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.