Catat! Kendaraan Angkutan Barang Berikut Ini Boleh Beroperasi Selama Arus Mudik

AKURAT.CO, Kendaraan angkutan barang dibatasi beroperasi selama masa arus mudik lebaran di Jatim mulai 24 Maret 2025-8 April 2025.
Kadishub Jatim Nyono menyebut larangan berlaku pada sejumlah angkutan barang, yakni untuk mobil dengan 3 sumbu atau lebih, termasuk kereta tempelan atau kereta gandengan.
Nyono menyebut ada 4 ruas jalan tol dan 4 ruas jalan non tol yang akan menerapkan kebijakan pembatasan untuk angkutan barang.
"Angkutan barang yang dilarang melintas yakni yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu) dan hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," kata Nyono kepada wartawan Senin (17/3/2025).
Sementara yang masih boleh beroperasi angkutan barang yang mengangkut BBM, bahan gas, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, mudik sepeda motor gratis, bahan pokok, serta hantaran uang.
"Bahan pokok meliputi beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai," tambahnya.
Meski demikian, angkutan barang yang boleh beroperasi harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Dalam surat tersebut harus ada keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan harus ditempel di kaca depan mobil sebelah kiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Harga BBM Pertamina Pertengahan Agustus 2026
- 2Upacara 17 Agustuaan Dilarang Digelar di Bromo Pascakebakaran
- 3Seorang Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu
- 4Bromo Belum Buka Pascakebakaran, Mata Pencaharian Warga Jadi Perhatian
- 5Wali Kota Pasuruan Kukuhkan 74 Paskibraka
- 6Walkot Pasuruan Serahkan Remisi Napi hingga Beri Hadiah Bayi yang Lahir di HUT ke-81 RI
- 7Geger Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Laci Rombong Cilok di Tongas Probolinggo
- 8Gelombang Perairan Pasuruan Landai, Aman untuk Melaut
- 9Semangat Warga Pasuruan Upacara HUT RI di Gang Sempit
- 10Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Mulai 1 Maret 2026




